Kolomdata.id – Semarang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Semarang, yaitu Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, tak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (30/10) dan menyasar sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara korupsi di sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik meneruskan kegiatan penggeledahan di wilayah Semarang pada hari itu. Menurut dia, ada dua lokasi yang digeledah, yakni Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di sektor cukai.
Selain dokumen dan BBE, lanjut Budi, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai. Namun, nominal uang yang disita belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penghitungan. Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan itu akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
Pada hari yang sama, KPK resmi mengumumkan status Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Dedi merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK juga telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sebelumnya, Dedi sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Perkara yang menjerat Dedi merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi menyangkut suap, penerimaan lain, dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari lalu. Dengan penetapan Dedi, total sudah ada sembilan orang yang diproses hukum oleh KPK dalam rangkaian perkara ini.
Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Sebagian dari tersangka telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah, sementara yang lain masih berproses di pengadilan.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru melalui dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda. Selain Dedi, ada Gatot Heroe, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah ditahan penyidik pada Agustus 2026 lalu. Budi menegaskan, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dan penyidikan perkara ini masih terus berprogres.
Penggeledahan di lingkungan Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah menandai upaya KPK memperluas pengumpulan bukti setelah penetapan tersangka baru. Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang disita akan menjadi bahan analisis untuk melengkapi berkas perkara. KPK belum merinci nilai kerugian keuangan negara maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara yang tengah disidik tersebut.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan