Kolomdata.id – Subang – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik impor pakaian bekas dalam jumlah besar di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebanyak 1.257 bal atau karung pakaian bekas ditemukan di gudang tersebut dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima penyidik mengenai keberadaan ribuan karung berisi pakaian bekas di lokasi pergudangan itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak mendatangi gudang yang dimaksud begitu informasi tersebut diterima. Setibanya di lokasi, penyidik mendapati ribuan bal pakaian bekas tersimpan di dalam gudang. Dari pendataan awal, setiap bal diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dengan jumlah bal sebanyak itu, total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas impor itu diduga telah berjalan sejak September 2026. Penyidik memperkirakan perputaran transaksi dari kegiatan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah, jauh melampaui nilai barang yang berhasil disita. Perkiraan itu muncul karena aktivitas tersebut tidak berlangsung singkat dan melibatkan pasokan bal yang terus masuk.
Gudang tempat penyimpanan ribuan bal pakaian bekas itu diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, penanggung jawab operasional yang disebut sebagai kepala gudang memiliki inisial W. Hingga kini, penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di luar kedua inisial itu.
Suhasto menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada barang bukti yang ditemukan di gudang. Penyidik akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi yang dipakai, jalur masuk barang ke wilayah Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat. Pendalaman dilakukan secara komprehensif untuk memetakan siapa saja pihak yang berperan dalam rangkaian impor ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penegak hukum dalam menindak praktik impor pakaian bekas yang dilarang di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan impor pakaian bekas yang ditangani aparat penegak hukum. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan persaingan usaha, peredaran pakaian bekas impor juga menjadi perhatian karena aspek kesehatan dan keamanan produk bagi konsumen. Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap kasus di Subang ini akan terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik pengiriman ribuan bal pakaian bekas tersebut.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan