Kolomdata.id — Makassar – Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dana maupun data pribadi kepada pihak yang menawarkan produk keuangan. Warga diminta memastikan legalitas penyedia layanan sebelum bertransaksi, terutama melalui kanal digital.
Peringatan itu berangkat dari masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. OJK Sulselbar mencatat 1.070 pengaduan pinjaman online ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan pengaduan investasi ilegal dan gadai ilegal di wilayah itu.
Selain pinjol, OJK Sulselbar menerima 113 laporan investasi ilegal dan tujuh laporan gadai ilegal pada periode yang sama. Berdasarkan kategori pekerjaan pelapor, pengaduan pinjol ilegal paling banyak berasal dari pegawai swasta sebanyak 321 laporan, disusul ibu rumah tangga 179 laporan, pelajar 150 laporan, pegawai negeri 91 laporan, dan kategori pekerjaan lainnya 86 laporan.
Kepala OJK Sulselbar Moch Muchlasin menjelaskan lima modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan, yaitu jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, penawaran pendanaan, promosi investasi yang mengatasnamakan pihak berizin, serta investasi pertanian atau perkebunan. Modus semacam itu umumnya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko.
OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum mengambil keputusan finansial. Legal berarti memastikan lembaga atau aplikasi terdaftar dan berizin OJK, sedangkan Logis berarti menilai kewajaran imbal hasil atau bunga yang ditawarkan. Masyarakat juga diminta memahami manfaat, biaya, dan risiko produk, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 menunjukkan tingkat inklusi keuangan Sulawesi Selatan mencapai 94,27 persen, sementara literasi keuangan baru 61,03 persen. Artinya masih ada sekitar 33 persen warga yang sudah memakai layanan keuangan tetapi belum dibarengi pemahaman memadai untuk menilai risiko. Secara nasional, literasi keuangan tercatat 69,57 persen dan inklusi 93,61 persen.
Untuk menutup jurang itu, OJK Sulselbar mengukuhkan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan 2026–2027 pada 3 Oktober 2026 di Trans Studio Mall Makassar. Para duta bertugas mengedukasi masyarakat dengan pendekatan sebaya, terutama generasi muda yang paling rentan terpapar iklan keuangan di media sosial. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, OJK Sulselbar juga menerima 1.941 layanan konsumen dengan sektor fintech sebagai penyumbang terbanyak.
Di tingkat nasional, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026. Penanganan itu mencakup pemblokiran konten, penindakan entitas tanpa izin, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan dapat memeriksa legalitas penyedia melalui kanal resmi OJK, termasuk layanan kontak 157 dan WhatsApp 081157157157, atau menyampaikan pengaduan lewat aplikasi OJK PEDULI. OJK juga mendorong edukasi berkelanjutan bersama pemerintah daerah, DPR, dan pelaku industri jasa keuangan agar kesenjangan literasi dan inklusi terus menyempit.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan