Kolomdata.id — Makassar – Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro resmi bertransformasi menjadi perseroan daerah dengan nama PT Makassar Membangun Indonesia. Perubahan bentuk badan hukum itu mengubah peta usaha salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Makassar yang selama ini mengandalkan retribusi terminal.

Transformasi tersebut berjalan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Terminal Makassar Metro yang diajukan Pemerintah Kota Makassar sebagai inisiatif. Ranperda itu masuk dalam Program Legislasi Daerah 2026 bersama tiga rancangan lain, termasuk perubahan bentuk Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan menjadi Perseroan Daerah Pangan serta Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar membahas keempat rancangan itu dengan fokus pada kelengkapan naskah akademik. Anggota Bapemperda, Kasrudi, menyatakan pihaknya mempelajari substansi usulan sebelum masuk tahap pembahasan lanjut dan pembentukan panitia khusus.

Perumda Terminal Makassar Metro didirikan pada 1999 dengan dua mandat utama: melayani publik dan menyumbang pendapatan asli daerah. Perusahaan itu mengelola tiga terminal, yakni Terminal Regional Daya, Terminal Malengkeri, dan Terminal Toddopuli. Kinerja keuangannya sempat menurun pada 2009–2016, lalu kembali membukukan laba pada 2022.

Pada 2024, Perumda Terminal Makassar Metro mencatat laba Rp620.609.063 dengan dividen Rp341.354.984,65 untuk Pemkot Makassar. Tahun 2025, manajemen menargetkan pendapatan Rp7.049.120.000, laba Rp688.194.896,40, dan dividen Rp378.507.193,02.

Di sisi operasional, direksi menyiapkan penataan tiga terminal agar lahan yang selama ini kurang produktif bisa dimanfaatkan. Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro Elbert Makmul Amin menyatakan 2026 menjadi tahun eksekusi setelah dirinya dilantik definitif pada Oktober 2025. Rencana itu mendapat dukungan Wali Kota Makassar, termasuk untuk menghidupkan lahan tidur di kawasan terminal.

Perubahan status menjadi perseroan daerah membuka ruang usaha yang lebih luas bagi perusahaan. Harian Fajar melaporkan perseroan baru itu berpeluang mengelola stadion, seiring pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya yang sejak Oktober 2026 memasuki pekerjaan fisik berupa penimbunan lahan. Stadion tersebut dirancang berkapasitas sekitar 15.000 penonton dengan sistem single seat tanpa lintasan atletik, khusus untuk sepak bola.

Pemkot Makassar sebelumnya mempelajari pengelolaan perseroda ke PT Jakarta Propertindo pada Juli 2025. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut studi itu untuk mempelajari pembentukan dan pengelolaan BUMD berbentuk perseroan, termasuk proyek strategis seperti Jakarta International Stadium. Ia juga menyiapkan dua BUMD baru di bidang infrastruktur dan pangan.

Ketiga terminal tersebut menjadi simpul angkutan antarkota dan angkutan dalam kota, sehingga retribusi kendaraan selama ini menjadi tulang punggung pemasukan perusahaan.

Dengan perubahan bentuk hukum, pengelolaan aset daerah diharapkan lebih profesional dan tidak lagi bergantung pada pola perusahaan umum daerah. Namun, kontribusi perseroan baru itu ke kas daerah tetap akan diukur dari dividen dan retribusi yang disetor setiap tahun.

Sumber: Fajar.co.id