Kolomdata.id – Bekasi – Polisi resmi menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat insiden maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap TM dilakukan setelah gelar perkara digelar pada Senin (2/11), menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu (1/11) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pengemudi truk molen tersebut sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Rawalumbu itu.

Insiden nahas itu sendiri bermula ketika truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami malafungsi pada sistem pengereman. Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali atas laju truk. Kendaraan berat itu kemudian oleng ke arah kiri, membentur tembok pembatas kampus, dan menabrak sejumlah warga yang tengah berada di depan bangunan sisi kiri jalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa truk sebenarnya melintasi jalan menurun di jembatan depan kampus BSI. Berdasarkan keterangan pengemudi dan sejumlah saksi, truk mulai tak terkendali saat melewati turunan tersebut. Upaya untuk memperlambat laju kendaraan dilakukan dengan mengarahkan truk menabrak tembok gerbang kampus BSI. Meski demikian, cara itu tidak cukup ampuh menghentikan laju truk sehingga kendaraan tetap melaju dan menabrak 12 orang yang sedang menunggu bus di halte.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, mengungkapkan bahwa para korban saat kejadian tengah menunggu bus di halte. Dari 12 orang yang tertabrak, enam di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian. Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Minggu (1/11) dan langsung menimbulkan korban jiwa dalam jumlah yang cukup besar.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat TM dengan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana yang menyertai pasal tersebut adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Kapolres menegaskan bahwa TM saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Putu juga menekankan bahwa proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia dijalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Ia menyatakan bahwa keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan hal itulah yang menjadi fokus kepolisian dalam menangani kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan Putu dalam keterangannya kepada media pada Senin (2/11).

Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan setelah polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan dikirimkannya SPDP ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, proses hukum terhadap TM akan berlanjut ke tahap penuntutan. Kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia ini menjadi perhatian publik Kota Bekasi, terutama karena korban jiwa yang mencapai enam orang dan melibatkan kendaraan berat milik perusahaan pengangkut material bangunan.

Jalan Cut Mutia, yang berada di Kecamatan Rawalumbu, dikenal sebagai jalur yang cukup padat dan kerap dilintasi kendaraan besar. Insiden ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, khususnya dalam hal pengawasan kelayakan kendaraan angkutan berat yang beroperasi di kawasan permukiman dan jalur umum. Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih mendalami penyebab pasti malafungsi rem yang diduga menjadi pemicu kecelakaan tersebut.

Sumber: CNN Indonesia