Kolomdata.id — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menambah satu nama dalam daftar tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Pejabat fungsional Bea Cukai Ahmad Dedi, yang dikenal dengan sebutan Dedi Congor, resmi berstatus tersangka. Penetapan itu diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Budi, status tersangka terhadap pria berinisial AD itu berlaku sejak September 2026. Penetapannya berbarengan dengan penetapan tersangka terhadap Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Dengan tambahan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Perkara ini berkembang melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara lewat dua sprindik, satu di antaranya sudah memiliki tersangka. Pada 28 Oktober 2026, penyidik kembali menerbitkan satu sprindik umum sebagai lanjutan. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan itu dikaitkan dengan dugaan pengurusan cukai rokok.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Untuk hitungan awal kerugian negaranya di angka triliunan,” kata Budi, Kamis, 29 Oktober 2026. Penyidik menilai perkara itu menyangkut kerugian keuangan negara dan memakai sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan pidana cukai dalam KUHP Nasional.
Dedi sebenarnya telah lebih dulu berstatus tersangka di kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejak 2023, terkait masa jabatannya sebagai Kepala Seksi Penindakan pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode 2008-2016. Namanya juga sempat disebut dalam pertimbangan putusan perkara tiga bos perusahaan kargo penyuap pejabat Bea Cukai, yang menyebut adanya aliran uang Rp30 miliar. Kuasa hukum Dedi membantah angka tersebut. Kini ia menyandang dua status tersangka sekaligus dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelum Dedi, delapan nama sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo. Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri. Gatot Heroe Hernanda ditahan pada 26 Agustus 2026.
Tiga pihak Blueray Cargo telah divonis. John Field dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Dedy Kurniawan serta Andri masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai masih menjalani persidangan dengan tuntutan 7,5 hingga 11,5 tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti miliaran rupiah. KPK mengimbau para tersangka, saksi, dan pihak terkait kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan