Kolomdata.id — Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah paket pengadaan sarana pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga yang jauh melampaui kewajaran, dan nilai proyek yang disorot mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di lobi Kantor Kejati Sulsel, kawasan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (2/11/2026). Menurut dia, penyidik masih menghitung kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mark-up yang ditemukan disebut mencapai lebih dari 70 persen.
Penyidikan mencakup tiga paket pengadaan Smart Library dan komputer Books Library dengan total nilai kontrak Rp20,3796 miliar. Paket pertama senilai Rp9.190.800.000 untuk 46 SMA, paket kedua Rp2.397.600.000 untuk 12 SMA, dan paket ketiga Rp8.791.200.000 untuk 44 sekolah. Ketiga paket itu tersebar pada sejumlah sekolah menengah atas negeri di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Kejati Sulsel menangani pengadaan Smart Controlling System (SCS) pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp28,09 miliar untuk 106 sekolah. Program SCS terdiri atas dua komponen utama, yakni perangkat kamera pengawas atau CCTV serta aplikasi berbasis mobile dan web dashboard. Pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi penggelembungan harga di atas 70 persen, tetapi angka kerugian resmi masih menunggu perhitungan ahli Universitas Tadulako.
“Kami menemukan mark-up yang luar biasa, di atas 70 persen. Namun, angka kerugian negara secara konkret masih menunggu hasil perhitungan,” kata Syarifuddin.
Jika nilai kontrak tiga paket Smart Library dijumlahkan dengan pagu SCS, total anggaran yang disorot mendekati Rp48,47 miliar. Angka itulah yang menjadi dasar pemberitaan Harian Fajar mengenai proyek pendidikan senilai Rp48 miliar. Hasil perhitungan BPKP nantinya menjadi salah satu dasar penyidik melangkah ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penuntutan.
Kejati Sulsel juga menangani dugaan korupsi pada salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar. Berdasarkan audit investigasi, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,237 miliar dan telah memeriksa delapan orang saksi. Perkara itu masih dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Penanganan kasus pendidikan sendiri bukan hal baru. Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel pernah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada 17 Juni 2026, dan menyita dokumen perencanaan, kontrak, surat perintah pencairan dana, hingga surat pertanggungjawaban belanja. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2024 sebelumnya mencatat pembayaran pemeliharaan Rp1,224 miliar yang tidak didukung bukti pelaksanaan pekerjaan. Adapun proyek perpustakaan digital 2022–2023 menelan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk 123 SMA negeri, dan aplikasinya dilaporkan hanya beroperasi dua sampai tiga bulan.
Sampai laporan ini disusun, Kejati Sulsel belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara pengadaan pendidikan tersebut.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan