Kolomdata.id, Jakarta – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka.
Dia adalah salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Listyo Sigit sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Namun dia diduga menjadi orang dalam yang melakukan penyadapan ilegal ini.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026), sebagaimana dikutip dari detik.com.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim mengungkapkan, salah satu pihak yang diduga menjadi target penyadapan ilegal adalah Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara hingga kalangan jurnalis dan pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelasnya.
Asep menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan pada rentang 2025 hingga 2026.
Penyadapan itu diduga tidak berkaitan sama sekali dengan kepentingan penegakan hukum.
Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” pungkas Asep. (*)

Tinggalkan Balasan