Kolomdata.id – Semarang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang angkat bicara menyusul beredarnya rekaman video yang menampilkan pengakuan seseorang terkait kepemilikan KTP elektronik palsu. Dalam video yang tersebar di platform media sosial itu, pemilik pengakuan menyebutkan bahwa dokumen penduduk tersebut diperoleh melalui perantara dua petugas Disdukcapil Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dipanggil dengan nama Alex dan Rudi.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, memastikan bahwa dua nama yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut bukan bagian dari instansinya. Ia menegaskan tidak ada individu bernama Alex maupun Rudi yang terdaftar sebagai pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Semarang. Pernyataan tersebut disampaikan Yudi saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 18 September.
Yudi juga mengungkapkan bahwa layanan pembuatan KTP elektronik di kantornya tidak pernah memungut biaya apa pun dari masyarakat. Menurutnya, seluruh proses administrasi kependudukan yang dilakukan secara resmi di Disdukcapil Kota Semarang bersifat gratis. Karena itu, ia meminta warga tidak gampang mempercayai tawaran pembuatan KTP-el dari pihak mana pun yang meminta imbalan uang.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa praktik pembuatan atau penggunaan KTP palsu berada di luar jalur prosedur resmi pelayanan administrasi kependudukan. Ia menekankan bahwa orang yang mencari dokumen palsu justru dirugikan, sebab dokumen asli bisa didapatkan tanpa biaya di tempat pelayanan resmi. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menegaskan bahwa tidak ada celah bagi praktik percaloan di instansinya.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai identitas pemilik video maupun kronologi lengkap bagaimana pengakuan tersebut muncul. Publik diminta menunggu hasil penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kebenaran isi rekaman yang telah menyebar luas di media sosial itu.
Sumber: JPNN.com

Tinggalkan Balasan