Kolomdata.id — Malili – Kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) PT Vale Indonesia Tbk senilai Rp311,059 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum menemui kejelasan. Nilai itu tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang diterbitkan Pemkab Luwu Timur dengan batas pembayaran 25 Desember 2026.

Dasar pemungutannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menempatkan tanah penutup (overburden) dan tanah pucuk (top soil) dari aktivitas penambangan nikel sebagai objek pajak MBLB. Pemkab kemudian memasukkan target penerimaan pajak dari PT Vale sebesar Rp167 miliar dalam APBD Perubahan 2026.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur, Muh Nur, menilai persoalan tersebut perlu perhatian serius. Menurut dia, bila kewajiban Rp311 miliar tidak diselesaikan hingga 25 Desember 2026, kondisi itu berpotensi memengaruhi upaya daerah memperkuat kemandirian fiskal.

Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Dwi Harianto, meminta PT Vale menuntaskan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku. Ia menegaskan tenggat 25 Desember 2026 menjadi patokan penyelesaian, sehingga kepastian pembayaran penting bagi perencanaan keuangan daerah.

Dari Fraksi Hanura, Aprianto Mappe menyoroti lambannya penyelesaian pembayaran karena berpotensi berdampak pada pelaksanaan sejumlah program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Luwu Timur. Ia menyebut ada perbedaan pandangan antara rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan PT Vale soal status MBLB sebagai objek pajak. Menurut informasi yang diterimanya, BPK merekomendasikan MBLB sebagai bagian objek pajak, sementara perusahaan berpandangan lain.

Anggota DPRD lainnya, Erick Estrada, mendesak perusahaan tambang membangun komunikasi dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan kewajiban itu menyangkut hak daerah dan kepentingan masyarakat Luwu Timur, bukan sekadar urusan administrasi perusahaan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ibnu Hadjar, menilai kebijakan pengenaan pajak MBLB atas penggunaan tanah penutup tidak sejalan dengan aturan perpajakan nasional. Karena itu, ia mendorong Pemkab dan DPRD Luwu Timur segera merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2023 agar ada kepastian hukum, iklim investasi terjaga, dan akuntabilitas keuangan daerah tetap terpelihara.

Dalam sejumlah pemberitaan, nilai ketetapan sempat disebut Rp211,059 miliar sebelum dikoreksi menjadi Rp311,059 miliar. Perbedaan angka itu menambah kebutuhan penjelasan resmi mengenai dasar penghitungan, volume material, dan periode pemungutan yang dipakai dalam SKPDKB.

Hingga kini PT Vale belum memberikan kepastian sikap atas ketetapan tersebut. DPRD mendorong perusahaan memenuhi kewajiban atau menempuh mekanisme keberatan sesuai ketentuan, sementara pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah agar target penerimaan di APBD Perubahan tidak menjadi beban fiskal bila pembayaran tak terealisasi.

Ketegangan ini muncul di tengah upaya Pemkab meningkatkan pendapatan asli daerah. Pajak MBLB menjadi salah satu instrumen yang diandalkan, sementara perusahaan menilai objek yang dikenakan berada di luar cakupan pengaturan pemerintah pusat.

Sumber: Fajar.co.id