Kolomdata.id – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran tersangka berinisial SU dalam kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pengusaha. SU disebut bertindak sebagai pihak yang memberikan perizinan dalam aksi penyadapan tersebut. Peran itu terungkap dalam keterangan yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.
Suhermanto memaparkan bahwa SU menduduki posisi Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Posisi itu yang membuat SU memiliki kewenangan memberi restu atas aktivitas penyadapan. Penyadapan yang dimaksud dilakukan tanpa dasar hukum terhadap Presiden Prabowo Subianto dan kalangan pengusaha. Kasus ini sendiri ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai penyidik utama.
Selain SU, penyidik menetapkan tiga tersangka lain yang sudah menjalani penahanan. Ketiganya adalah LSP, AS, dan EH. Suhermanto menyatakan bahwa penahanan terhadap tiga orang itu ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Penempatan di rutan markas komando korps brigade mobil itu diambil sebagai langkah pengamanan selama proses penyidikan berjalan. Alasan pemilihan lokasi penahanan tidak diuraikan lebih jauh dalam keterangan tersebut.
Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak di jalur penanganan perkara berbeda. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap MI, keponakan Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes. MI dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan saksi itu ditempatkan di Polresta Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal pemeriksaan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis. Penetapan MI sebagai saksi menambah daftar pihak yang dipanggil penyidik antirasuah dalam perkara yang menjerat Anom Widiyantoro. Pemalang merupakan salah satu kabupaten di pantai utara Jawa Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Tegal, Purbalingga, Banjarnegara, dan Pekalongan. Kasus yang menjerat bupati nonaktif itu berkaitan dengan dugaan pemerasan, meski rincian objek pemerasan tidak dijelaskan dalam keterangan pers tersebut.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda lain berlangsung. Penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) Samin Tan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT. Sidang tersebut digelar pada Kamis. PT AKT merupakan perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kalimantan Tengah dan bergerak di sektor batu bara.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan dibuka pukul 10.00 WIB. Ruang sidang yang dipakai adalah Wirjono Projodikoro 2. Samin Tan sendiri dikenal sebagai pengusaha yang pernah terjerat perkara lain, dan namanya kembali muncul dalam dakwaan baru ini sebagai pihak yang menerima manfaat dari PT AKT. Sidang perdana itu menjadi tahap awal pembuktian yang akan menentukan arah perkara.
Rangkaian peristiwa Kamis itu memperlihatkan tiga penanganan hukum yang berjalan beriringan. Bareskrim Polri menuntaskan penahanan tiga tersangka penyadapan dan mengurai peran SU sebagai pemberi izin. KPK memanggil saksi dari lingkaran keluarga pejabat daerah. Sementara pengadilan mulai menyidangkan perkara korupsi sektor tambang. Dari ketiganya, perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden menjadi yang paling menyita perhatian karena melibatkan institusi penegak hukum sendiri. Hingga keterangan itu disampaikan, penyidik belum mengungkap motif maupun jaringan yang lebih luas di balik penyadapan tersebut.
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan