Kolomdata.id – Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah figur lain. Tim khusus pun dibentuk untuk menelusuri kasus yang diduga melibatkan LSP cs tersebut. Penanganan tim ini tidak dilempar ke unit biasa, melainkan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Saprudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu di Jakarta pada Jumat, 6 November. Menurutnya, pembentukan tim merupakan wujud respons proaktif institusi terhadap informasi dan isu yang tengah berkembang. Pendalaman akan dijalankan secara khusus dan berada langsung di bawah kendali Kabareskrim.
Trunoyudo menjelaskan bahwa tim bentukan Kapolri akan menelaah berbagai informasi dengan cermat, profesional, dan tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengakui pendalaman kasus ini membutuhkan waktu. Meski begitu, Polri berjanji memastikan seluruh proses berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil kerja tim nantinya akan dipaparkan kepada publik secara transparan dan akuntabel, mengikuti perkembangan penanganan perkara. Polri, kata Trunoyudo, akan terus bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan menjunjung etika agar penyidikan lebih objektif, transparan, dan berkeadilan. Pernyataan itu disampaikannya sebagai jenderal bintang satu Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo mengungkapkan bahwa Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberi dukungan moral, masukan, serta kepercayaan. Dukungan tersebut dinilai menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Keempatnya adalah LSP, AS, EH, dan SU. Mereka merupakan personel Polri yang diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi, dan tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Pembentukan tim khusus ini menjadi penanda bahwa kasus yang menyentuh lingkaran kekuasaan tertinggi negara tidak ditangani secara seremonial. Publik kini menanti bagaimana tim pimpinan Kabareskrim bekerja mengurai peran masing-masing tersangka, terutama karena obyek penyadapan mencakup presiden, pejabat negara, hingga kalangan jurnalis dan pengusaha. Transparansi hasil penyelidikan akan menjadi ujian atas komitmen institusi yang disampaikan melalui juru bicaranya.
Sumber: JPNN.com

Tinggalkan Balasan