Kolomdata.id – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto beserta sejumlah figur lain. Pria yang akrab disapa SU itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (5/11) malam.
Dengan masuknya SU ke daftar tersangka, total sudah empat perwira tinggi berstatus jenderal yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Selain SU, penyidik sebelumnya telah menetapkan eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Keempat nama tersebut kini menjadi fokus pendalaman tim penyidik Bareskrim.
Berdasarkan keterangan Suhermanto, posisi SU dalam dugaan operasi penyadapan itu cukup sentral. Ia disebut menjabat sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC). Dalam struktur tersebut, SU memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas setiap operasi yang dijalankan oleh Kepala Bagian Pemantauan, yakni EH dan ASN. Tanpa restu dari SU, operasi yang bersangkutan tidak dapat berjalan.
Suhermanto menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kabag Mon yang berstatus tersangka, yaitu EH dan ASN, wajib memperoleh izin dari SU sebelum melaksanakan provisioning maupun penyadapan. Salah satu contoh yang diungkap penyidik terjadi pada awal Oktober lalu. Kala itu, ASN meminta persetujuan untuk menghapus dokumen digital atau file hasil penyadapan. Menurut hasil pemeriksaan dan gelar perkara, SU memberikan lampu hijau atas permintaan penghapusan barang bukti digital tersebut.
Dari temuan awal kepolisian, selain Presiden Prabowo, terdapat sejumlah korban lain dalam dugaan penyadapan ini. Mereka mencakup para menteri, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, hingga tokoh masyarakat. Sebagian korban disebut merupakan rekan dari Listyo. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar dan institusi strategis.
Terkait pertanggungjawaban hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Penyidik menyangkakan Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, diterapkan pula Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE yang ancamannya mencapai delapan tahun penjara.
Soal status penahanan, Suhermanto memaparkan bahwa tiga tersangka selain SU kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara SU belum dapat ditahan karena kondisinya sedang sakit. Ia menyebut SU mengalami kondisi pascastroke sehingga penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya. Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini tetap empat orang.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan. Suhermanto menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan peran masing-masing pihak dalam dugaan operasi penyadapan yang berlangsung secara tertutup.
Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) untuk merespons informasi dan isu yang berkembang di publik. Menurutnya, Kapolri mencermati dan mengikuti perkembangan isu tersebut, lalu membentuk timsus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim. Trunoyudo menambahkan bahwa proses pendalaman oleh timsus membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai konteks, penetapan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dilakukan Bareskrim Polri pada awal pekan ini sebelum SU menyusul. Ketiganya adalah Listyo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang kemudian berkembang ke sejumlah tokoh lain. Mabes Polri menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan mengikuti koridor aturan yang ada.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan