Kolomdata.id — Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan. Kebijakan itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan agar diteruskan sampai tingkat sekolah, kampus, dan pesantren.

Imbauan tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape). Surat itu mewajibkan kepala daerah melarang seluruh pegawai ASN, non-ASN, karyawan badan usaha milik daerah, dan pelajar di lingkup pemerintahan kabupaten serta kota menggunakan rokok elektrik.

Poin berikutnya mengatur sanksi. Pemerintah kabupaten dan kota diminta menerapkan sanksi disiplin kepada pegawai maupun pelajar yang melanggar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur juga menginstruksikan pemasangan tanda larangan penggunaan vape di area strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat.

Bupati dan wali kota diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan, meliputi sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren. Surat edaran itu tidak hanya melarang penggunaan, tetapi juga peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing. Setiap pemerintah daerah juga diminta memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Kebijakan ini lahir dari atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika, terutama narkotika cair yang dicampurkan ke dalam kartrid dan sulit dikenali secara kasatmata. Pemerintah provinsi menyebut langkah tersebut sebagai upaya antisipatif melindungi generasi muda dari bahaya narkoba sekaligus dampak kesehatan jangka panjang.

Dari sisi kesehatan, rokok elektrik tetap mengandung nikotin yang membuat penggunanya kecanduan, terutama remaja yang sistem sarafnya masih berkembang. Cairan vape juga mengandung zat perasa dan pelarut yang bisa memicu gangguan pernapasan bila dipakai dalam jangka panjang. Karena bentuknya cair dan beraroma, vape mudah disalahgunakan sebagai kendaraan zat lain tanpa terdeteksi orang tua maupun guru.

Imbauan Pemprov Sulsel menyusul kebijakan serupa di tingkat nasional dan daerah lain. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, yang berlaku sejak 30 Oktober 2026. Sejumlah pemerintah provinsi juga telah lebih dulu melarang vape bagi ASN dan pegawai badan usaha milik daerah.

Bagi sekolah, kebijakan ini menambah dasar untuk menertibkan siswa yang membawa vape ke lingkungan belajar. Pengawasan tidak cukup mengandalkan surat edaran, tetapi juga membutuhkan pemeriksaan rutin, sosialisasi kepada orang tua, dan penelusuran penjual yang menjual rokok elektrik kepada pelajar di sekitar sekolah. Tanpa pengawasan berlapis, larangan hanya akan berhenti sebagai tulisan di dinding lorong sekolah.

Sumber: Fajar.co.id