Kolomdata.id — Jakarta – Keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) soal sulitnya bertransaksi dan menarik dana tunai menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan. Regulator menyatakan sedang mendalami kondisi bank sekaligus memastikan kewajiban kepada nasabah tetap dipenuhi sesuai ketentuan.

Keluhan ramai muncul di media sosial sejak awal November 2026. Nasabah mengaku tidak bisa bertransaksi melalui aplikasi MotionBank. Sebagian melaporkan penarikan melalui teller di kantor cabang dibatasi maksimal Rp2 juta, sementara transaksi di ATM juga terganggu.

Menanggapi hal itu, manajemen BABP menyampaikan permintaan maaf dan mengakui proses pemulihan layanan transaksi digital masih berlangsung. “Perseroan mengklarifikasi bahwa saat ini dalam proses pemulihan terhadap layanan transaksi digital yang masih terus berlangsung,” kata Direktur Kepatuhan BABP Tiolina Tumanggor dalam keterbukaan informasi, Rabu, 4 November 2026.

Manajemen menjelaskan dampak gangguan dari sisi operasional terbatas pada meningkatnya antrean di kantor cabang dan pusat layanan pelanggan. Perseroan memastikan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha, dan menegaskan tidak ada informasi penting lain yang perlu disampaikan kepada pasar.

Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan melalui surat tertanggal 3 November 2026. Jawaban perseroan tertuang dalam surat bernomor 370/MNCB/DIR/XI/2026 yang ditandatangani Tiolina Tumanggor dan Direktur Hermawan. Corporate Secretary MNC Bank Edward Kennetze juga membenarkan bahwa penanganan dan mitigasi masih berjalan agar seluruh jaringan layanan kembali normal.

Sebagai langkah mitigasi, nasabah diarahkan memanfaatkan jaringan ATM MNC Bank di seluruh Indonesia untuk penarikan tunai dan pengecekan saldo, mendatangi kantor cabang terdekat sesuai hari dan jam operasional, atau menghubungi call center 1500188. Perseroan juga menyiapkan infografis yang ditampilkan di situs resmi dan akun media sosial.

Dari sisi regulator, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memantau perkembangan dan mendalami kondisi bank. “Kami memantau perkembangannya, kemudian kita juga mendalami bagaimana kondisi bank, dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua inquiry dari nasabah,” ujarnya dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

OJK menegaskan pengawasan terhadap industri perbankan dilakukan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis risiko, termasuk melalui stress test untuk mengukur ketahanan bank menghadapi berbagai tekanan. Langkah pengawasan lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi atas kondisi bank dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian.

Regulator juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia sesuai kewenangan masing-masing untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi itu penting agar penanganan persoalan layanan satu bank tidak menular menjadi persoalan kepercayaan publik yang lebih luas.

Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. OJK mengarahkan nasabah menggunakan saluran komunikasi resmi bank untuk memperoleh informasi terkini mengenai layanan dan penyelesaian kendala transaksi. Hingga Rabu, 4 November 2026, manajemen belum memerinci penyebab teknis gangguan maupun tenggat pasti pemulihan layanan.

Sumber: Fajar.co.id