Kolomdata.id — Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang memungut Pajak Pertambahan Nilai secara otomatis atas setiap transfer antarbank maupun transaksi dompet digital. Penegasan itu disampaikannya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Pernyataan tersebut merespons kabar yang beredar setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyinggung rencana pemungutan pajak digital yang disebut berlaku mulai 9 November 2026. Isu itu kemudian meluas menjadi kekhawatiran bahwa setiap perpindahan uang masyarakat akan dipotong PPN.

Menurut Suahasil, aturan yang dimaksud sebenarnya adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Sistem itu menyasar pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri, bukan pemindahbukuan dana antarrekening atau antardompet digital di dalam negeri.

Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN, terdiri atas lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial.

Untuk layanan transfer dana dan dompet digital domestik, Suahasil memastikan ketentuannya tidak berubah. Rujukannya tetap PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam beleid itu, PPN dikenakan atas imbalan atau biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan atas nominal uang yang dikirim. Artinya, apabila penyedia layanan membebankan biaya administrasi, PPN dapat berlaku pada biaya tersebut, sementara nilai pokok transfer tetap utuh.

“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer,” ujar Suahasil dalam keterangan yang dikutip sejumlah media.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya juga menyampaikan penjelasan serupa untuk meluruskan interpretasi yang berkembang di media sosial. Penegasan dari dua institusi itu diharapkan menutup spekulasi yang sempat membuat sebagian pengguna layanan pembayaran ragu bertransaksi.

Isu ini mencuat di tengah peningkatan penggunaan kanal pembayaran digital untuk kebutuhan harian, mulai dari transfer antarbank, pengisian saldo, hingga pembayaran di merchant. Kekeliruan memahami objek pajak dinilai berpotensi memicu penarikan dana secara serentak dan mengganggu likuiditas penyelenggara jasa keuangan.

Dalam forum yang sama, KSSK juga membahas perkembangan stabilitas sektor keuangan triwulan III 2026. Penegasan soal PPN disampaikan agar masyarakat memiliki rujukan tunggal ketika membaca aturan perpajakan atas transaksi digital yang mulai berjalan tahun ini.

Bagi masyarakat, implikasi praktisnya sederhana: biaya layanan yang selama ini dikenakan penyedia dompet digital atau bank tetap mengikuti aturan lama, sedangkan kewajiban PPN atas transaksi digital dari luar negeri menjadi tanggungan pemungut yang telah ditunjuk pemerintah.

Sumber: Fajar.co.id