Kolomdata.id – Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menyiagakan skema pengamanan berlapis tiga ring menjelang kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pembagian tiga ring tersebut dirancang untuk menjamin seluruh tahapan persidangan berlangsung tanpa gangguan.

Alfian menjelaskan, ring pertama memusatkan penjagaan di dalam ruang sidang utama. Ring kedua melingkupi kawasan di sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara ring ketiga ditempatkan di luar area gedung guna mengantisipasi kemungkinan gangguan dari arah luar kawasan pengadilan. Jumlah personel yang diterjunkan pada tiap ring akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan tingkat kerawanan yang terpantau.

Selain pengamanan terbuka, pihak kepolisian juga mengerahkan personel dengan pola tertutup untuk menopang deteksi dini terhadap potensi ancaman. Menurut Alfian, pengamanan tertutup ini penting agar jajaran di lapangan bisa membaca gejala gangguan keamanan sebelum berkembang. Ia menyebutkan bahwa persiapan tersebut berawal dari rapat koordinasi bersama pihak pengadilan serta peninjauan lokasi yang dilakukan pada Selasa, 3 November.

Dalam peninjauan itu, Alfian memeriksa sejumlah titik, antara lain ruang sidang utama, area di sekeliling gedung, dan lokasi transit yang bakal dipakai saksi maupun terdakwa. Ia juga menuturkan bahwa pihaknya menyurvei tempat kegiatan sidang utama serta posisi media elektronik yang berpotensi melakukan siaran langsung. Menurutnya, peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya memetakan kebutuhan pengamanan secara menyeluruh.

Untuk memperkuat kesiapan, Polres Metro Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya. Koordinasi itu dilakukan guna mengajukan bantuan kendali operasi dari Satuan Brigade Mobil dan Satuan Samapta. Selain itu, personel Satuan Reserse Kriminal disiagakan sebagai Satgas Penegakan Hukum, sementara Satuan Intelkam dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur dilibatkan untuk melakukan deteksi dini.

Joko Widodo dijadwalkan memberi kesaksian dalam dua persidangan yang berlangsung pada hari yang sama. Sidang perkara Roy Suryo digelar pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Dokter Tifa baru dimulai pukul 14.00 WIB. Dalam persidangan Dokter Tifa pada Kamis, 29 Oktober, perwakilan Jaksa Penuntut Umum, Tri Yanti Merlyn Christin, telah mengutarakan rencana menghadirkan mantan kepala negara itu sebagai saksi. Kepada majelis hakim, jaksa menyampaikan permohonan agar satu orang saksi tersebut dihadirkan tanpa menyebut nama lengkap selain menyebut inisial dan gelar.

Sebelumnya, pada sidang Roy Suryo hari Rabu, 28 Oktober, jaksa juga menyampaikan rencana menghadirkan Joko Widodo bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah. Jaksa memohon agar kedua perkara disidangkan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan kendala keselamatan. Permohonan itu akhirnya dikabulkan majelis hakim, sehingga sidang Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB pada Kamis, 5 November.

Langkah Polres Metro Jakarta Timur mencerminkan pola pengamanan berlapis yang lazim diterapkan ketika mantan pejabat tinggi negara memberikan keterangan di pengadilan. Skema ring satu hingga ring tiga memungkinkan kepolisian mengatur jarak antara area inti persidangan, kawasan pengadilan, dan lingkungan luar, sehingga potensi gangguan dapat dikendalikan secara bertahap. Dengan pengamanan terbuka dan tertutup yang dipadukan, kepolisian berupaya menjaga agar dua agenda sidang pada hari itu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas publik di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sumber: Katadata