Kolomdata.id – Jakarta – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyoroti potensi besarnya jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap dipatok 5 persen. Ketua Umum GKSR Said Iqbal menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 harus dipahami secara menyeluruh, terutama terkait pemaknaan baru atas aturan ambang batas parlemen. Menurut Said, intensi putusan MK tersebut sesungguhnya mendorong pembentuk undang-undang untuk tidak menerapkan aturan PT. Apabila aturan itu tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT mesti diperkecil.
Said menjelaskan bahwa amar putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan norma dan besaran PT membuka peluang aturan tersebut dihapus atau formula penghitungannya diubah. Karena perintahnya mengubah norma, maka dalam norma baru rumusan PT dapat dinegasikan, dari ada menjadi tidak ada PT. Dengan perubahan norma semacam itu, pembentuk undang-undang dapat dinilai sudah menjalankan perintah MK.
GKSR kemudian menawarkan tiga opsi pengaturan ambang batas parlemen. Pertama, menghapus aturan PT. Kedua, mengubah dasar penghitungan PT dari jumlah suara sah nasional menjadi jumlah suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil). Ketiga, jika aturan PT tetap diberlakukan berdasarkan jumlah suara sah partai politik secara nasional, maka besaran angkanya sebaiknya ditetapkan 1 persen. Alternatif perubahan norma juga bisa dilakukan dengan mengubah rumus hitung PT dari perhitungan berdasarkan jumlah suara sah nasional menjadi perhitungan berdasarkan jumlah suara sah di tiap dapil. Dalam norma baru itu, besaran PT tidak lagi dihitung dari perolehan suara sah partai politik secara nasional, melainkan dari jumlah suara sah partai politik di tiap dapil.
Said menilai aturan PT yang berpijak pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih adil dibandingkan PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional. Alasannya, keterpilihan wakil rakyat pada suatu dapil tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh perolehan suara partai politik di daerah pemilihan lain. Jika perhitungannya didasari suara sah nasional, maka sekalipun calon wakil rakyat pilihan pemilih menang di suatu dapil, calon tersebut tetap gagal mewakili pemilih akibat suara partai politik bersangkutan tidak mencapai besaran PT secara nasional. Apabila pembentuk undang-undang mengubah norma ambang batas parlemen dengan menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah di tiap dapil, besaran PT dapat ditetapkan pada kisaran angka 3,5 persen. Angka itu dinilai cukup moderat. Artinya, jika perolehan suara partai politik pada suatu dapil kurang dari 3,5 persen, partai bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.
Sementara itu, jika aturan PT tetap ingin diberlakukan dengan perhitungan berdasarkan perolehan suara sah nasional, MK telah menetapkan lima persyaratan yang wajib dipedomani pembentuk undang-undang. Persyaratan tersebut antara lain perubahan besaran PT wajib menjaga proporsionalitas hasil pemilu, wajib mencegah besarnya jumlah suara terbuang atau suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, dan perubahannya wajib melibatkan partai politik nonparlemen.
Terkait tiga opsi tersebut, dalam waktu dekat GKSR akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Said meyakini masukan GKSR akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi antara lain dengan melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan