KolomData.id – Jakarta – Kementerian Keuangan menegaskan pemungutan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pedagang online di e-commerce mulai berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan yang sempat ditunda itu dipastikan jalan setelah Direktorat Jenderal Pajak menyatakan seluruh persiapan telah rampung. Kepastian ini menutup masa ketidakpastian bagi pelaku usaha daring yang menantikan kejelasan jadwal penerapan aturan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut empat lokapasar, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk untuk memungut pajak tersebut. Keempatnya disebut sudah menyiapkan sistem sejak setahun terakhir, termasuk tahap sandboxing dan stabilisasi sebelum go live. Sandboxing merupakan tahap pengujian sistem di lingkungan terbatas sebelum diterapkan secara penuh, sehingga platform dapat memastikan proses pemungutan berjalan tanpa mengganggu transaksi penjual dan pembeli.

Pungutan yang berlaku adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. PPh Pasal 22 dikenal sebagai pajak yang dipungut pihak tertentu sehubungan dengan kegiatan perdagangan, dan dalam skema ini lokapasar berperan sebagai pemungut. Mekanismenya, konsumen membayar melalui lokapasar, lalu platform memungut pajak atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pedagang online. Hanya penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pungutan, sehingga tidak setiap seller otomatis terkena pajak tersebut. Batas omzet itu menjadi penanda bahwa pedagang skala kecil tetap berada di luar cakupan pungutan, sementara penjual dengan peredaran usaha lebih besar masuk sebagai objek pajak.

Aturan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang terbit pada era Menkeu Sri Mulyani. Implementasinya sempat ditunda oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan menjaga daya beli masyarakat, sebelum akhirnya Purbaya dicopot pada 14 September 2026 dan digantikan Suahasil Nazara. Penundaan itu menunjukkan penerapan pajak e-commerce mempertimbangkan kondisi konsumsi rumah tangga, bukan semata kesiapan administrasi.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, empat lokapasar yang ditunjuk memiliki peran langsung dalam memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak penjual. Bagi penjual dengan omzet di atas ambang Rp500 juta per tahun, pungutan 0,5 persen dari peredaran bruto akan terlihat dalam alur transaksi harian mereka melalui platform. Sementara itu, penjual di bawah ambang tersebut tidak mengalami perubahan kewajiban pajak dari skema ini.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak dari sektor perdagangan elektronik yang terus tumbuh. Penerapannya pada 1 Oktober 2026 menandai berakhirnya masa penundaan dan dimulainya pemungutan resmi oleh lokapasar yang telah ditunjuk.

Sumber: Fajar.co.id