Kolomdata.id – Tangerang Selatan – Seorang pengusaha Indonesia berinisial S tengah diperiksa otoritas Singapura lantaran diduga memakai uang kertas palsu pecahan 10 ribu dolar Singapura di kasino Resorts World Sentosa (RWS). Dugaan itu mencuat setelah pria yang disebut bernama Steven tersebut tertangkap basah menukarkan puluhan lembar uang diduga palsu ke chip kasino dalam beberapa kunjungan sepanjang Juni. Sebelum insiden di RWS, ia sempat mencoba menukarkan uang kertas itu di sebuah bank. Upaya tersebut ditolak, namun seorang petugas VIP di kasino kemudian menyarankan agar lembaran uang itu ditukar di meja kasino, tempat uang tersebut akhirnya terdeteksi sebagai palsu.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM, yang tak lain istri Steven, ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut lantas dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Dalam pengaduannya, DM membawa sejumlah pihak dengan inisial HJ, EAK, dan AN ke dalam perkara yang sama. Sementara itu, laporan yang dimuat Straits Times menyebut Steven diduga memakai 34 lembar uang kertas palsu bernilai Sing$10 ribu selama tiga kali kunjungan ke RWS pada Juni.

Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, menegaskan kliennya tidak tahu menahu bahwa uang yang diterimanya tidak asli. Menurut Yosia, uang kertas tersebut diperoleh Steven dari seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh temannya, Rangga. Pada pertemuan 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony menyerahkan selembar uang kertas Sing$10 ribu dengan alasan ingin menukarkannya karena dianggap sudah kedaluwarsa. Rangga saat itu disebut turut meyakinkan Steven bahwa uang itu telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.

Tiga hari berselang, tepatnya 11 Juni, Anthony kembali bertemu Steven usai pengusaha itu pulang ke Jakarta dan berhasil menukarkan satu lembar Sing$10 ribu. Dalam pertemuan kedua, Anthony menyerahkan 33 lembar uang kertas pecahan Sing$10 ribu untuk ditukar ke denominasi lebih kecil di Singapura. Anthony diklaim juga sempat menyampaikan bahwa uang dolar Singapura tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan pihaknya masih mendalami dugaan pemalsuan ini. Ia telah meminta Singapore Police Force (SPF) memastikan bahwa 34 lembar uang kertas yang disita benar-benar palsu. Kepada Straits Times, Boy menyatakan jajarannya menggelar pertemuan via Zoom pada 14 September bersama perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta. Dalam forum itu, penyidik Indonesia meminta SPF menerbitkan surat resmi yang menegaskan bahwa 34 lembar uang pecahan Sing$10 ribu tahun 1973 yang disita adalah uang palsu. Sejauh ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyatakan barang-barang tersebut diduga tidak asli. Juru bicara SPF membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan masih terus berjalan.

Sumber: CNN Indonesia