KolomData.id – New York – Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent menegaskan seluruh maskapai penerbangan Iran yang tersisa akan berhenti beroperasi di seluruh dunia mulai Rabu, 23 September 2026. Pernyataan itu disampaikan Bessent kepada jaringan televisi AS CNBC, Senin (21/9/2026). Kebijakan tersebut dijalankan lewat sanksi sekunder berskala luas yang menyasar jaringan penerbangan sipil Iran.

Menurut Bessent, bandara internasional yang tetap melayani pesawat Iran akan menghadapi risiko dikeluarkan dari sistem perbankan Amerika Serikat. “Ketika maskapai Iran mendarat di bandara, Anda tidak dapat menyediakan bahan bakar, tidak dapat menyediakan layanan pendaratan, tidak dapat menjual tiket kepada mereka, atau Anda akan dikeluarkan dari sistem dolar,” kata Bessent. Sanksi sekunder merupakan jenis sanksi yang menjatuhkan hukuman kepada pihak ketiga, dalam hal ini operator bandara atau maskapai asing, yang tetap berbisnis dengan pihak yang menjadi target utama AS.

Langkah itu disebut memutus akses maskapai Iran ke layanan penerbangan internasional utama, termasuk fasilitas pendaratan, pengisian bahan bakar, dan penjualan tiket. Operator asing yang melanggar berisiko kehilangan akses ke sistem kliring dolar AS. Sistem kliring dolar AS sendiri merupakan jaringan transaksi keuangan yang menjadi tulang punggung perdagangan internasional, sehingga pencabutan akses dari sistem tersebut dapat melumpuhkan operasional sebuah perusahaan penerbangan.

Pengumuman ini menyusul keputusan Departemen Keuangan AS pada 8 September yang menjatuhkan sanksi kepada 27 maskapai Iran karena diduga mendukung pergerakan senjata, personel, dan kargo ilegal. Departemen Keuangan juga menangguhkan tiga otorisasi terkait penerbangan. Penangguhan otorisasi tersebut menutup celah administratif yang sebelumnya memungkinkan sebagian aktivitas penerbangan Iran tetap berjalan di jalur internasional.

Dengan kebijakan ini, bandara-bandara di berbagai negara berada di posisi sulit: tetap melayani pesawat Iran dan kehilangan akses dolar, atau memutus layanan demi menjaga hubungan keuangan dengan AS. Pilihan itu berlaku efektif dalam hitungan hari sejak pernyataan Bessent disampaikan, tepatnya Rabu, 23 September 2026. Dampaknya tidak hanya dirasakan maskapai Iran, tetapi juga pihak-pihak yang selama ini menjadi mitra operasional mereka di luar negeri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Iran maupun operator bandara internasional mengenai sikap mereka terhadap kebijakan tersebut. Yang jelas, tenggat 23 September 2026 menjadi penentu apakah maskapai Iran benar-benar berhenti beroperasi di seluruh dunia atau ada pihak yang memilih menanggung risiko sanksi. Sanksi dolar disebut Bessent sebagai kunci penegakan kebijakan ini.

Sumber: Fajar.co.id