Kolomdata.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kali ini sasaran penyidik adalah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan itu diduga kuat berhubungan dengan praktik suap yang melibatkan pihak swasta dan oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN, terutama yang bertugas di kantor wilayah Bogor. Hal itu disampaikannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/9). Menurut Budi, penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan ekstraksi terhadap seluruh barang bukti tersebut. Tujuannya agar konstruksi perkara bisa dibangun secara utuh dan menyeluruh.
Penggeledahan di Bogor ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Jumat (18/9), KPK telah lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur. Di hari yang sama, penyidik juga mendatangi rumah kediaman Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Tak berhenti di situ, KPK juga menyisir tiga ruang direktorat jenderal di kementerian tersebut.
Tiga ruangan yang digeledah itu masing-masing adalah ruang kerja Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang kerja Virgo Eresta Jaya yang menjabat Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang kerja Asnaedi sebagai Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Selain tiga ruang utama tersebut, penggeledahan turut menyasar sejumlah ruangan lain di direktorat terkait. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik kembali mengamankan dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan perkara. Semua barang bukti itu nantinya akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik membedah kasus yang tengah diusut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yang berstatus tersangka meliputi Sontang Coin Manurung, yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; dan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Empat tersangka berikutnya adalah Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Empat nama terakhir, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka kini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelum rangkaian penggeledahan ini, KPK lebih dulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tangan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan