Kolomdata.id – Yogyakarta – Propam Polresta Yogyakarta menindaklanjuti laporan dugaan permintaan jatah makan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul. Hasil gelar perkara yang digelar Senin sore menetapkan seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar. Penyelidikan sebelumnya telah dilakukan secara intensif, termasuk mengumpulkan keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego pada Senin (21/9).

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono memaparkan bahwa Aipda S langsung diamankan ke tempat khusus atau patsus untuk menjalani hukuman sekaligus pemeriksaan pendahuluan. Proses hukum terhadapnya akan dituntaskan lewat mekanisme Sidang Disiplin. Langkah tersebut ditegaskan Wahyu sebagai bentuk keterbukaan kepada publik dan wujud keseriusan Polresta Yogyakarta dalam menjaga penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Dua personel lain yang sebelumnya turut disebut tidak terbukti menyalahi standar operasional prosedur kepolisian, berdasarkan keterangan manajemen Bolosego dan para saksi.

Kasus ini bermula dari unggahan pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026. Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik, Dyah menceritakan rencananya mengoperasikan food truck Bolosego di Alkid pada 16-20 September 2026 setelah memperoleh izin dari pihak keraton. Baru sehari berjualan, ia memutuskan pindah lokasi. Penyebabnya, ada oknum yang mengaku juru parkir meminta uang parkir kepadanya. Permintaan awal sebesar Rp2,5 juta per hari, lalu turun menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari setelah negosiasi.

Dyah juga mengungkap sejumlah permintaan lain yang diterimanya. Ia mengaku diminta menyediakan makanan bagi 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir, plus makanan untuk tiga anggota polisi. Selain itu, muncul tambahan biaya yang dikaitkan dengan pemasangan listrik bagi kepentingan usahanya. Dalam video lanjutan, Dyah meluruskan bahwa petugas kepolisian sebenarnya hadir untuk menengahi dirinya dengan paguyuban parkir soal kebutuhan operasional food truck. Ia menegaskan aparat itu bukan pihak yang datang lalu asal meminta jatah makan.

Meski demikian, rentetan permintaan tersebut membuat Dyah memilih menghentikan aktivitas jualannya di Alkid. Ia menyatakan tidak bersedia memfasilitasi praktik pungutan yang dinilainya tidak wajar. Usai video itu viral, setiap pihak yang namanya disebut telah memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait persoalan tersebut.

Sumber: CNN Indonesia