KolomData.id – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam prosesnya, ia meminta persetujuan peserta rapat sebelum mengetuk keputusan. Sebelum ketukan palu dilakukan, setiap fraksi lebih dulu menyampaikan sikapnya terhadap rancangan tersebut. Sikap fraksi inilah yang menjadi bagian dari tahapan resmi sebelum undang-undang dinyatakan sah.

UU ini mengatur sejumlah hal, mulai dari penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah hingga pembentukan peta jalan reforma agraria. Peta jalan itu memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja. Dengan cakupan tersebut, aturan ini menyentuh langsung soal bagaimana tanah dikuasai, dimanfaatkan, dan diarahkan pengelolaannya.

Selain itu, wacana pembentukan badan baru yang menangani urusan tanah turut mengiringi pengesahan aturan tersebut. Wacana ini muncul di tengah pembahasan RUU dan menjadi salah satu isu yang menyertai langkah DPR mengesahkan regulasi tersebut.

Meski resmi disahkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti proses pembahasannya. YLBHI, JATAM, dan Trend Asia menilai pembahasan RUU ini berjalan terburu-buru. Akibatnya, ruang partisipasi publik dinilai terbatas. Penilaian itu menjadi catatan tersendiri di tengah pengesahan yang sudah dilakukan.

Kritik tersebut menyoroti sisi proses, bukan hanya hasil. Ketiga organisasi itu menempatkan persoalan partisipasi publik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan sebuah RUU. Bagi mereka, kecepatan pembahasan berbanding lurus dengan sempitnya ruang bagi publik untuk terlibat.

UU Pengaturan Reforma Agraria kini menjadi produk hukum yang mengikat setelah melalui rapat paripurna. Dengan cakupan pengaturan soal penataan tanah, peta jalan, hingga wacana badan baru, aturan ini menyisakan pekerjaan lanjutan pada tahap pelaksanaan. Catatan dari YLBHI, JATAM, dan Trend Asia menjadi bagian dari rekam proses yang menyertai pengesahannya.

Sumber: Fajar.co.id