Kolomdata.id – Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima aduan dari Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin, pada 27 Agustus 2026. Aduan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik kedewanan dengan anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka sebagai pihak terlapor. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memastikan laporan itu sudah masuk ke meja lembaga yang dipimpinnya.
Dek Gam menjelaskan bahwa pokok persoalan aduan Erin berkaitan dengan keterlibatan Rieke saat mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) dari mantan istri Andre Taulany. Legislator Fraksi PAN itu menyebut ada pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta Selatan dalam rangkaian perkara tersebut.
Untuk menindaklanjuti laporan, MKD berencana memanggil kedua belah pihak, baik pengadu maupun terlapor. Menurut Dek Gam, pemanggilan akan dilakukan secara terpisah dan dimulai dari pelapor guna memastikan alasan di balik pelaporan yang diajukan. Setelah itu, barulah pihak terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dek Gam menegaskan bahwa proses pemanggilan ini bertujuan menggali inti persoalan dari kedua sisi. Ia menyampaikan bahwa MKD akan menanyakan langsung kepada pelapor mengapa laporan dibuat, kemudian meminta penjelasan dari pihak yang dilaporkan. Keduanya akan diperiksa dalam sesi yang tidak digabung.
Langkah MKD ini menjadi bagian dari prosedur penanganan aduan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota dewan. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pasti pemanggilan maupun materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Rieke dan Erin.
Sumber: JPNN.com

Tinggalkan Balasan