Kolomdata.id — Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap bahwa tawuran antargeng motor di Kota Makassar kerap bukan berawal dari perselisihan pribadi, melainkan dari perjanjian atau istilah yang dikenal pelaku sebagai COD, yakni kesepakatan bertemu untuk berkelahi. Temuan itu disampaikan jajaran kepolisian dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (24/9/2026).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa dua pelaku yang sebelumnya sempat viral di media sosial diamankan justru ketika sedang melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok. Keduanya saat itu tengah menyusun janji atau COD untuk bertemu kelompok lain dengan rencana tawuran. Penangkapan itu, menurut Arya, membuktikan pola yang selama ini disampaikan polisi kepada masyarakat bahwa kekerasan jalanan di Makassar memang berbasis kesepakatan antarkelompok.

Kasus kekerasan yang diungkap bermula dari penganiayaan terhadap seorang anak yang menjadi korban. Korban yang sedang dibonceng sepeda motor bersama temannya bertemu dengan kelompok geng motor dan langsung diancam menggunakan senjata tajam jenis busur serta parang. Kaki korban sempat ditarik dan ditebas dengan parang, lalu ia berusaha melarikan diri. Dalam pengejaran berikutnya, korban kembali dianiaya dan terkena anak panah busur pada bagian lutut. Korban akhirnya bisa kabur dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat, dengan dua di antaranya diringkus pada Rabu (23/9/2026) saat sedang melakukan live TikTok untuk mengatur pertemuan dengan kelompok lain. Polisi turut menyita barang bukti berupa tiga anak panah busur dan satu unit sepeda motor. Para pelaku yang diamankan mengaku melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi persoalan dendam.

Kepada para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Selain itu, polisi memakai Pasal 472 huruf a subsider Pasal 262 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengancam hukuman lima tahun penjara.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Andi Mappaodang, Markas Polrestabes Makassar, Kamis sore. Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, Kasipropam AKP Setya Budy, serta Kasi Humas AKP Djafar Ahmad. Data kepolisian yang pernah dipublikasikan juga mencatat kejahatan jalanan di Makassar menurun dari 1.056 kasus pada 2024 menjadi 967 kasus pada 2025, dengan pencurian kendaraan bermotor sebagai jenis perkara paling banyak secara kuantitas.

Polrestabes Makassar mencatat bahwa sebagian besar pelaku kekerasan jalanan, termasuk penggunaan busur panah di Kota Makassar, masih berusia anak-anak, dengan proporsi yang disebut mencapai 75 persen. Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain masih berlanjut. Kondisi itu membuat warga resah sehingga kepolisian diminta memperkuat patroli, khususnya pada jam-jam rawan di ruas jalan yang kerap menjadi lokasi tawuran.

Sumber: Fajar.co.id