Kolomdata.id – Bogor – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah bangunan mewah berbentuk vila mini yang diduga dihuni oleh warga binaan di kawasan dekat rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu mengemuka usai inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Bangunan-bangunan tersebut berada di area sekitar lapas dan disebut memiliki fasilitas yang jauh di atas standar hunian narapidana pada umumnya, mulai dari televisi layar besar, pendingin ruangan, hingga peralatan kebugaran.
Anggota ORI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan bahwa fasilitas di bangunan itu terbilang lengkap. Tidak hanya perabot dan elektronik, kawasan tersebut bahkan disebut tengah dibangun tempat gym serta direncanakan memiliki shelter untuk golf mini. Tim pemeriksa juga menemukan botol minuman keras di salah satu unit pendingin ruangan. Syafrida menyatakan bahwa warga binaan yang menempati fasilitas tersebut mengaku harus membayar sejumlah uang, namun pengakuan itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dari sisi pengamanan, kawasan rumah mewah itu dinilai bermasalah. Bangunan tersebut tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak serta rumpun bambu. Kondisi ini dianggap berpotensi menjadi akses keluar masuk tanpa pengawasan, sehingga menimbulkan celah bagi warga binaan untuk bergerak bebas tanpa terdeteksi petugas.
Proses pemeriksaan sendiri berlangsung alot. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut timnya sempat mendapat penolakan ketika hendak masuk ke area Lapas Cibinong meski telah membawa surat tugas. Saat sidak berlangsung, lebih dari 10 petugas dilibatkan untuk mengawasi. Kamera milik Ombudsman bahkan disebut sempat ditutupi saat tim melakukan dokumentasi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman berencana menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta agar keberadaan bangunan mewah tersebut dievaluasi menyeluruh. Langkah ini menjadi bagian dari rekomendasi perbaikan tata kelola di lingkungan lapas.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Verifikasi mencakup sarana prasarana, aspek administrasi, serta standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan pihaknya akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfungsi membina narapidana di wilayah Kabupaten Bogor. Temuan Ombudsman ini menambah daftar persoalan tata kelola pemasyarakatan yang menyita perhatian publik, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas dan akses di lingkungan lapas agar tidak menjadi ruang istimewa bagi penghuninya.
Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan