Kolomdata.id – Surabaya – Kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian. Pria bernama Hendi Wirawan bin Soekirno (32) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan setelah diduga mencuri minyak goreng dari tempat kerjanya untuk dijual kembali. Penangkapan ini diungkap oleh Kepolisian Sektor Sawahan yang menangani perkara tersebut secara langsung.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salah satu pegawai SPPG. Hendi diketahui menjabat sebagai kepala bagian dapur sejak Mei 2026. Posisi tersebut memberinya akses terhadap stok bahan pangan, termasuk minyak goreng sisa yang seharusnya dikelola sesuai prosedur lembaga.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang saksi yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak goreng di dapur SPPG. Berdasarkan laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Sawahan bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap modus yang dijalankan tersangka.
Modus yang dipakai Hendi terbilang rapi. Ia memanfaatkan jam piket malam, yakni rentang pukul 23.00 hingga 09.00 WIB, untuk mengambil sisa minyak goreng dari wadah penyimpanan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke kantong plastik hitam berukuran besar. Setelah itu, bungkusan berisi minyak itu diletakkan di luar kantor SPPG, tepatnya di dekat tempat sampah, agar tidak mencurigakan.
Keesokan paginya, plastik hitam berisi minyak goreng itu diambil kembali oleh Hendi. Minyak hasil curian tersebut lalu dijual kepada pihak lain. Cara ini diulang beberapa kali sehingga aksinya sempat berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu cukup lama.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 11, 16, dan 18 September 2026. Dari tiga kali beroperasi, ia berhasil menggelapkan total 18 liter sisa minyak goreng milik SPPG. Hasil penjualan barang curian itu memberinya keuntungan sekitar Rp1,2 juta. Uang tersebut menurut pengakuan tersangka telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Salah satu alat bukti penting yang disita adalah rekaman kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian. Rekaman itu membantu polisi merekonstruksi rangkaian perbuatan tersangka, mulai dari pengambilan minyak hingga penjualan kepada pembeli.
Atas perbuatannya, Hendi kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang sebagai perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut bisa lebih berat karena statusnya sebagai pegawai yang dipercaya mengelola aset lembaga.
Kasus ini menjadi perhatian karena SPPG merupakan unit yang bertugas memenuhi kebutuhan gizi, terutama dalam program penyediaan makanan bagi kelompok penerima manfaat. Pengelolaan bahan pangan di unit tersebut seharusnya diawasi secara ketat, mulai dari pencatatan stok hingga distribusi. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat internal seperti kepala bagian dapur berpotensi mengganggu pasokan dan kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga.
Polisi belum menyampaikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut. Namun penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyimpangan serupa di lingkungan SPPG maupun instansi pengelola pangan lainnya.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan