Kolomdata.id — Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital atau scam. Data itu merujuk pada laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025 dan disampaikan Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, dalam Forum Group Discussion bertajuk Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam) di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Safriansyah, angka tersebut menggambarkan bahwa penipuan digital kini berkembang menjadi ancaman yang sistematik dan masif. Ia menyebut proporsi 66 persen berarti dua dari tiga orang yang hadir dalam forum itu pernah menjadi sasaran penipuan digital, termasuk dirinya sendiri. Safriansyah mengaku pernah mengalami langsung kejadian tersebut dan menilai kerugian yang dialaminya lumayan besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam forum yang sama menegaskan pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memastikan ekosistem digital tetap aman. Menurut dia, penanganan penipuan daring tidak bisa dibebankan kepada satu institusi saja karena pelaku bergerak lintas platform dan lintas wilayah.

Diskusi itu antara lain dihadiri perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan United Nations Office on Drugs and Crime, serta perwakilan industri seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Meta, BCA, dan DANA Indonesia. Alexander menilai penguatan tata kelola perlu disertai regulasi yang memperjelas peran dan kewenangan setiap pihak agar kebijakan yang dibangun tidak berjalan secara parsial.

Komdigi juga mengutip data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu aduan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025. Hingga akhir Agustus 2026, lembaga itu tercatat menerima hampir 670 ribu laporan dengan lebih dari 1,2 juta nomor rekening yang dilaporkan. Adapun catatan Komdigi atas aduan konten penipuan daring pada periode 2016 sampai 2026 mencapai 141.110 kasus, dengan laporan terbanyak berasal dari konten di platform Meta.

Dari laporan aduan nomor rekening bank dan dompet elektronik pada 1 Januari hingga 17 September 2026, jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah jual beli daring dengan sekitar 35 ribu aduan. WhatsApp disebut menjadi platform yang paling sering muncul dalam laporan tersebut. Pola yang teridentifikasi memperlihatkan pelaku lebih dahulu mempromosikan modus penipuan melalui media sosial, lalu mengarahkan calon korban ke percakapan privat melalui WhatsApp.

Untuk menekan praktik itu, Komdigi menjalankan patroli siber selama 24 jam penuh tujuh hari sepekan, menyediakan kanal pengaduan masyarakat, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi perintah moderasi konten melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pemutusan akses.

Selain penindakan, pemerintah mendorong sejumlah kebijakan strategis, mulai dari verifikasi akun PSE lingkup privat, identitas digital, moderasi konten secara cepat, transparansi algoritma, kepatuhan pelindungan data pribadi, hingga registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Menurut Safriansyah, penipuan digital yang terus berkembang berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital dan inklusi keuangan, sehingga koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam penanganannya.

Sumber: Fajar.co.id