Kolomdata.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengungkap temuan rekening yang diduga kuat menjadi tempat menampung aliran setoran di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. Temuan ini mencuat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Kamis, 24 September lalu. Selain mengamankan sejumlah uang tunai dan perhiasan, penyidik menemukan beberapa mesin Anjungan Tunai Mandiri yang rekeningnya diduga dipakai untuk menampung setoran dari berbagai kantor pertanahan di bawah naungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil penggeledahan pekan lalu. Menurutnya, uang yang dikumpulkan melalui rekening-rekening itu diduga dipersiapkan untuk membiayai berbagai kegiatan taktis di luar anggaran resmi negara. Kegiatan tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada Kanwil BPN Jawa Timur, bukan dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional. Budi menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 28 September sore.
Penyidik lembaga antirasuah itu masih terus menelusuri lebih dalam pola pengumpulan dana yang terjadi. Ada dua jalur yang tengah didalami, yakni pengumpulan internal berupa dugaan setoran dari para kepala kantor pertanahan di lingkungan BPN Jawa Timur, serta setoran dari pihak eksternal yang berkaitan langsung dengan layanan pertanahan. Pendalaman ini penting untuk memetakan seberapa luas praktik tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.
Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, uang rupiah senilai ratusan juta, serta perhiasan yang diduga terbuat dari emas. Estimasi awal untuk nilai emas tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu, 23 September, penyidik lebih dulu menggeledah kantor BPN Mojokerto. Dari lokasi itu, sejumlah dokumen dan beberapa Barang Bukti Elektronik diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto juga menghasilkan temuan lain berupa sejumlah amplop berisi uang. Diduga kuat, uang-uang tersebut merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan kantor tersebut. Selain dua lokasi itu, KPK telah menyisir banyak tempat pada masa awal penyidikan kasus ini. Sasarannya antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, dan kantor perusahaan yang sama di Jakarta Timur. Rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, juga tak luput dari penggeledahan.
Selain rumah Lampri, tim penyidik menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Ketiga ruangan itu adalah milik Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya selaku Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Asnaedi selaku Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Beberapa ruangan lain di direktorat terkait juga digeledah. Dari seluruh lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara dan Barang Bukti Elektronik.
Dalam perkara dugaan suap serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar, juga masuk daftar tersangka. Kemudian ada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Empat tersangka lain dalam perkara ini yaitu Lampri yang menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Menurut KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Terhadap para tersangka, penyidik telah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dijalankan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tangan 19 orang dan menemukan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar. Angka tersebut menjadikan perkara ini salah satu yang terbesar dari sisi nilai barang bukti dalam beberapa tahun terakhir di lingkungan KPK. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi pemberkasan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sendiri membawahi sejumlah kantor pertanahan kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Layanan pertanahan yang dikelola kantor-kantor itu meliputi sertifikasi, pengukuran, hingga pendaftaran hak atas tanah. Praktik pungutan di luar ketentuan pada layanan semacam itu menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi karena berdampak langsung pada masyarakat pengguna layanan. Hingga kini, KPK belum merinci berapa total aliran dana yang masuk ke rekening penampung yang ditemukan di Kanwil BPN Jawa Timur.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan