Kolomdata.id – Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji kembali digelar. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Salah satu nama yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum memang menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK dalam persidangan hari ini. Ia menegaskan bahwa Fuad hadir sebagai Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU. Namun, Budi tidak merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Fuad. Informasi ini disampaikan Budi kepada awak media di Jakarta pada Kamis.
Jaksa KPK Greafik Lasorte menambahkan bahwa selain Fuad, ada tujuh saksi lain yang dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan tersebut. Mereka berasal dari berbagai organisasi yang menaungi penyelenggara haji dan umrah. Dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), hadir Sekretaris Eksekutif Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Artha Hanif, dan Juahir. Sementara dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), ada Ketua Dewan Kehormatan Budi Darmawan dan Ketua Umum Muhammad Firman Taufik.
Dua nama lain yang turut dipanggil adalah mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Farid Aljawi, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur. Kehadiran sejumlah saksi dari organisasi penyelenggara haji ini menunjukkan bahwa penyidik ingin menggali lebih dalam bagaimana mekanisme penentuan kuota haji berjalan, khususnya terkait peran asosiasi dan travel dalam memperoleh jatah kuota tambahan.
Fuad sendiri bukan pertama kali diperiksa dalam perkara ini. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam tahap penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penyidik pernah mendalami pertemuan antara Fuad dan Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pertemuan itu diduga membahas kuota tambahan haji tahun 2024.
Perkara ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025. Setelah proses penyidikan berjalan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini duduk di kursi terdakwa. Mereka yang menjalani persidangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Keempat terdakwa mulai menjalani sidang perdana pada 11 Agustus 2026. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Angka kerugian tersebut menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Hingga kini, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui alur kebijakan kuota haji.
Kuota haji sendiri merupakan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan setiap tahun berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Penentuan kuota ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Agama sebagai regulator dan penyelenggara haji khusus yang mengelola jemaah di luar kuota reguler. Karena nilainya besar dan menyangkut kepentingan banyak pihak, pengelolaan kuota sering menjadi sorotan publik. KPK dalam perkara ini menduga ada pengaturan yang tidak transparan dalam distribusi kuota tambahan, sehingga merugikan negara dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Pemeriksaan terhadap Fuad dan para saksi dari asosiasi hari ini menjadi bagian penting dari upaya jaksa membangun konstruksi perkara. Keterangan mereka diharapkan bisa menjelaskan bagaimana permintaan kuota diajukan, siapa yang berwenang menyetujui, dan apakah ada intervensi dari pejabat tertentu. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi hingga seluruh fakta terungkap di muka persidangan.
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan