Kolomdata.id — Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Langkah itu diambil sebagai buntut terungkapnya fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan bahwa surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Akbar, keputusan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong. Ia memastikan langkah tersebut tidak mengganggu layanan pemasyarakatan karena seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Kasus Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman menemukan hunian berfasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Temuan itu memicu polemik luas di ruang publik, terutama setelah muncul keterangan yang menyoroti dugaan praktik istimewa bagi sejumlah narapidana. Pemberitaan sejumlah media bahkan menyebut ada kamar berfasilitas lengkap yang diduga disewakan dengan tarif mencapai jutaan rupiah.
Polemik berujung pada pembongkaran bangunan klaster mewah di dalam lapas. Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mendesak penataan ulang tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengelola lapas, rumah tahanan negara, hingga lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia. Karena itu, persoalan di satu lapas dinilai tidak bisa dibaca terpisah dari kualitas pengawasan di tingkat pusat maupun daerah.
Pengunduran diri Mashudi menambah panjang daftar persoalan yang membelit Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sejumlah kalangan menilai kasus ini bukan sekadar soal bangunan, melainkan menyingkap lemahnya pengawasan internal terhadap narapidana berpunya. Sistem pemasyarakatan pun dinilai membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari pola pengawasan harian, penempatan narapidana, hingga transparansi layanan kepada publik.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai persoalan di lembaga pemasyarakatan sudah sangat serius dan menyentuh kualitas sumber daya manusia di dalamnya. Pernyataan itu memperkuat dorongan agar pemerintah mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan di seluruh lapas di Indonesia, bukan hanya di Cibinong.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah dorongan pemerintah memperbaiki layanan pemasyarakatan. Pegiat antikorupsi menilai pengawasan terhadap lapas harus diperkuat, termasuk membuka akses informasi bagi masyarakat yang ingin ikut mengawasi.
Pengunduran diri pejabat setingkat direktur jenderal dinilai menjadi sinyal bahwa tekanan publik bekerja. Kendati begitu, sejumlah pihak mengingatkan pergantian pejabat saja tidak cukup jika tidak diikuti perbaikan sistem, mulai dari seleksi petugas hingga mekanisme pelaporan pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut dari Mashudi mengenai langkah berikutnya, termasuk kemungkinan dirinya dipanggil untuk memberikan penjelasan. Kemenimipas menegaskan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan