Kolomdata.id — Makassar – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Pengadilan Negeri Makassar kembali menghadirkan saksi, Senin, 5 Oktober 2026. Seorang saksi bernama Junaedi mengungkap bahwa dirinya dua kali mengantarkan uang kepada Hasan Sulaiman, yang disebut sebagai staf khusus Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin. Nilainya, menurut kesaksiannya, mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Junaedi merupakan suami dari Rimawaty, seorang komisaris sekaligus pemilik perusahaan yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Kepada majelis hakim, ia menjelaskan penyerahan pertama berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar. Saat itu ia mengantar uang bersama istrinya dengan menggunakan koper kabin yang telah terisi penuh.

“Saya tidak tahu nilainya persis, tetapi di dalam koper. Mungkin ada Rp1 miliar karena koper kabin penuh,” ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan persidangan. Setibanya di lokasi, kata dia, sang istri turun dari kendaraan dan uang di dalam koper dipindahkan ke sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam. Junaedi menyebut Hasan Sulaiman berada di lokasi saat penyerahan itu berlangsung, sementara komunikasi sebelumnya dilakukan oleh istrinya.

Penyerahan kedua terjadi pada Mei 2024. Menurut Junaedi, ia menarik uang dari Bank Pembangunan Daerah atau BPD sebesar Rp400 juta sebanyak dua kali sehingga totalnya mencapai Rp800 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada istrinya dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Ia lalu diminta mengantar sang istri ke sebuah gerai makanan cepat saji di Jalan Alauddin, Makassar, untuk bertemu Hasan Sulaiman.

“Saya duluan tiba sekitar jam pulang kantor, sebelum Magrib. Tidak lama parkir, ada Pak Hasan sendiri,” jelasnya. Saksi mengaku turun dari kendaraan dan memindahkan uang Rp800 juta tersebut ke mobil Hasan Sulaiman, lalu langsung meninggalkan lokasi untuk pulang. Ia menegaskan seluruh transaksi itu dilakukan atas arahan Hasan Sulaiman dan ia hanya menjalankan permintaan istrinya untuk menarik, mengantar, serta memindahkan uang.

Ketika ditanya ihwal kapasitas Hasan Sulaiman dalam transaksi tersebut, Junaedi mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Saya tidak tahu kapasitas Hasan Sulaiman. Semua orang tahu Hasan orangnya Pj Gubernur,” katanya. Saksi juga menyatakan tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan penggunaan uang yang diantarkannya, karena ia mengaku tidak terlibat komunikasi lebih jauh setelah penyerahan berlangsung.

Dalam persidangan terungkap bahwa Junaedi merupakan Komisaris PT Almira Agro Nusantara. Perusahaan itu disebut berdiri pada 31 Januari 2024 dan bergerak di bidang pengadaan, termasuk pengadaan bibit. Dalam struktur perusahaan, istri saksi menjabat sebagai Direktur Utama, sementara putranya, Ali Baso, menjabat sebagai Direktur.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp60 miliar. Bahtiar Baharuddin bersama sejumlah tersangka lain telah ditahan dan kini menyandang status terdakwa. Rangkaian persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi masih berlanjut, dan keterangan para saksi dinilai menjadi salah satu penentu bagi majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara.

Sumber: Fajar.co.id