Kolomdata.id — Jakarta – Pemerintah menyiapkan langkah memperluas peran koperasi hingga masuk ke layanan keuangan, salah satunya dengan menjadikan koperasi sebagai unit layanan yang menyalurkan gaji pegawai negeri sipil dan pembayaran pensiun. Rencana itu diungkapkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan masih dibahas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Ferry menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. “Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry, dikutip Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Ferry, perluasan fungsi koperasi diharapkan membuat lembaga itu mampu memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat. Langkah tersebut juga dinilai dapat meningkatkan daya saing koperasi agar mampu berhadapan dengan industri perbankan di Indonesia.

Pemerintah menyebut aturan teknis penyaluran gaji dan pensiun melalui koperasi masih digodok. Pembahasan mencakup kesiapan koperasi sebagai unit layanan jasa, mekanisme pembayaran, hingga pengawasan agar layanan berjalan aman bagi anggota. Rencana itu juga menjadi bagian dari agenda pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah juga mengusulkan adanya perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Ferry menilai penguatan fungsi layanan dan kelembagaan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan sekaligus memperluas peran koperasi dalam perekonomian nasional. Ia berharap koperasi naik kelas dari lembaga yang melayani kegiatan ekonomi anggotanya menjadi penyedia layanan keuangan yang setara dengan perbankan.

Menurut Ferry, langkah tersebut menjadi bagian dari tekad pemerintah untuk kembali menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi baru. Koperasi tidak hanya diarahkan sebagai wadah usaha anggota, tetapi juga memiliki peran dalam menyediakan berbagai layanan ekonomi yang dibutuhkan masyarakat. “Koperasi ini akan kita jadikan lagi sebagai kekuatan baru. Kita akan buktikan koperasi akan bisa kuat dan besar lagi,” katanya.

Dengan dukungan kelembagaan dan layanan yang lebih kuat, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga mampu menyediakan layanan keuangan yang selama ini banyak dilakukan perbankan. “Kalau itu terjadi dalam waktu dekat, keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujar Ferry.

Dalam pemberitaan lain, Ferry menegaskan rencana penyaluran gaji dan pensiun melalui koperasi tidak berarti dana pensiun PNS dialihkan menjadi aset koperasi. Pemerintah menyatakan pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan DPR masih berjalan, termasuk soal mekanisme layanan, pengawasan, dan perlindungan dana masyarakat yang disimpan di koperasi.

Sumber: Fajar.co.id