
Kolomdata.id – Jakarta – Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Agenda persidangan itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa persidangan dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB atau setelah jeda makan siang. Ia menjelaskan bahwa jalannya persidangan tidak berbeda dengan perkara tindak pidana korupsi lain pada umumnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan. Menurut Andi, tidak ada perlakuan khusus dalam sidang kali ini.
Selain Febrie, ada dua orang lain yang turut mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama. Keduanya adalah Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara, serta Nurman Herin yang merupakan pihak swasta. Ketiganya akan menghadapi agenda yang sama di ruang sidang tersebut.
Perkara yang menjerat Febrie bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya. Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat guna mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penerbitan sprindik keempat itu menyusul diterimanya pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, yang antara lain berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dari sisi penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, di Jakarta, Selasa (15/9), menyatakan bahwa penyidik pada tahap penyidikan telah menyita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan. Rudi menuturkan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir bernilai Rp846 miliar, namun ia tidak mengungkap siapa pemilik aset-aset itu.
Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan. Sejumlah uang valuta asing turut diamankan, yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Rudi menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya berjumlah 1.150 lembar.
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi tahap awal bagi publik untuk mengetahui secara resmi konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum terhadap Febrie dan dua terdakwa lainnya. Setelah dakwaan dibacakan, hakim biasanya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan berikutnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sendiri merupakan forum yang menangani perkara korupsi berskala besar, termasuk perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum. Kasus ASABRI dan Jiwasraya sebelumnya telah menyita perhatian publik luas karena melibatkan kerugian negara yang besar, sehingga penanganan perkara turunannya, termasuk dugaan pemerasan dan TPPU, terus diawasi.
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan