
Kolomdata.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang memperlihatkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menuntaskan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat. Kesimpulan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta. Dasar penilaian tersebut merujuk pada norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
Arsul menjelaskan, mahkamah telah menelaah seluruh bukti yang disodorkan para pihak yang berperkara serta fakta-fakta yang muncul selama rangkaian persidangan berlangsung. Dari penelusuran itu, tidak satu pun dokumen ditemukan yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setingkat SMA. Temuan ini diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadirkan dalam persidangan.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menerangkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri tidak memuat ijazah, sertifikat, maupun diploma. Yang dilampirkan hanyalah certificate of attendance bersama sejumlah berkas lain, seperti academic records dan explanation of grades. Berdasarkan keterangan itu, mahkamah menilai certificate of attendance yang diajukan sebagai bukti penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA bukanlah bukti kelulusan atau tamat. Dokumen tersebut hanya menandakan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.
Dalam pertimbangannya, Arsul memaparkan perbedaan mendasar antara kedua jenis dokumen itu. Secara umum, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menyatakan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu lazimnya memuat kalimat pengesahan bahwa pemegangnya dianugerahi kualifikasi tertentu. Sertifikat semacam itu juga biasanya disertai lampiran atau pencantuman nilai serta hasil pendidikan yang diperoleh, karena dari nilai itulah ijazah, sertifikat, atau diploma diterbitkan sebagai bukti penyelesaian pendidikan.
Berbeda halnya dengan certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019. Arsul menegaskan, berkas-berkas tersebut sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Isinya hanya sebatas keterangan bahwa yang bersangkutan hadir dalam perkuliahan. Dengan kata lain, tidak ada indikasi kelulusan formal di dalamnya.
Atas dasar seluruh bukti dan fakta persidangan itu, mahkamah menyimpulkan tidak memperoleh bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi landasan penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Norma yang menjadi acuan tetap Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pasal tersebut memang mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, sehingga keberadaan dokumen kesetaraan jenjang pendidikan menjadi persoalan penting dalam sengketa hasil pemilu di mahkamah. Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sendiri sebelumnya menjadi rujukan dalam proses pencalonan. Namun, berdasarkan pembacaan pertimbangan hakim, kumpulan dokumen yang mendasarinya dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai bukti tamat belajar.
Pertimbangan ini menjadi bagian dari putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Mahkamah menegaskan penilaiannya bersandar pada bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan pada asumsi di luar persidangan. Dengan demikian, dalil mengenai keberadaan ijazah setara SMA milik Gibran tidak memperoleh penguatan dari alat bukti yang tersedia di persidangan.
Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan