KolomData.id – Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah merampungkan berkas perkara para tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Makassar yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus lalu. Dari total tersangka yang ditangani, sebanyak 48 orang berstatus dewasa sementara 13 lainnya merupakan anak-anak di bawah umur. Polda Sulsel menargetkan berkas perkara atau P21 untuk para tersangka dewasa rampung pada pekan ini.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengungkapkan bahwa pasca kerusuhan tersebut, pihaknya mengamankan 61 orang. Rinciannya, 13 orang masih di bawah umur dan 48 orang lainnya telah dewasa. Menurut Rusdi, penanganan terhadap 13 anak telah dinyatakan selesai dan mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing. “Dalam penegakan hukum ini kami bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sampai saat ini, 13 anak telah dinyatakan selesai penanganannya dan dikembalikan kepada orang tuanya,” ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (23/10/2025).
Untuk 48 tersangka dewasa, Rusdi menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses perampungan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk dituntaskan demi mendapatkan kepastian hukum. “48 orang dewasa masih dalam proses. Tentu menjadi tanggung jawab kami, proses yang sedang berjalan akan kami tuntaskan untuk bisa mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menargetkan berkas perkara para tersangka rampung pada pekan ini. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan. “Jadi insyaallah minggu-minggu ini mudah-mudahan P21,” tegasnya.
P21 sendiri merupakan kode yang merujuk pada tahap penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum di kejaksaan. Tahap ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke proses penuntutan. Penyerahan berkas ke kejaksaan menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum pidana.
Kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar pada 29 dan 30 Agustus lalu menjadi dasar dari rangkaian proses hukum ini. Sebanyak 61 orang yang diamankan terdiri atas dua kelompok berdasarkan usia, yakni anak-anak dan dewasa. Perbedaan penanganan antara kedua kelompok tersebut mencerminkan adanya mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana bagi anak di bawah umur.
Dengan target penyelesaian berkas perkara pada pekan ini, Polda Sulsel berupaya memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka kerusuhan di Makassar berjalan sesuai ketentuan. Penuntasan berkas perkara bagi 48 tersangka dewasa menjadi fokus utama, sementara 13 tersangka anak telah lebih dahulu diselesaikan penanganannya melalui pengembalian kepada orang tua masing-masing.

Tinggalkan Balasan