Kolomdata.id – Surabaya – AKBP Edy Herwiyanto, ayah dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, resmi kehilangan posisinya di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pencopotan perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/1271/X/KEP/2026 yang bertanggal 29 Oktober 2026. Posisi Edy kini ditarik menjadi perwira menengah di direktorat yang sama, sementara proses pemeriksaan terhadap dirinya ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Kabar pencopotan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa pergeseran posisi Edy merupakan mutasi yang dirancang khusus untuk kepentingan pemeriksaan. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar yang bersangkutan dapat menjalani proses pemeriksaan tanpa tetap menduduki jabatan strukturalnya. Jules menyampaikan keterangan itu saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Oktober.
Sebelum surat telegram terbit, beredar informasi di media sosial yang menyebut Edy ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri. Isu yang mencuat mengaitkan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya itu dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam narasi yang beredar, Edy disebut terlibat sebagai pembina sebuah organisasi masyarakat serta diduga membekingi praktik premanisme yang dilakukan ormas tersebut. Hingga kini, informasi tersebut belum dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak berwenang.
Polda Jawa Timur memilih tidak membeberkan detail dugaan pelanggaran yang membuat Edy harus berhadapan dengan Propam Polri. Jules beralasan institusinya tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap substansi perkara karena pemeriksaan dijalankan langsung oleh Mabes Polri. Ia juga menegaskan bahwa Polda Jatim tidak dapat memberi keterangan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, termasuk apakah persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara tertentu seperti yang ramai diperbincangkan publik.
Lebih lanjut, Jules menekankan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum rangkaian pemeriksaan terhadap Edy tuntas sepenuhnya. Polda Jatim, katanya, tidak berada dalam posisi untuk menyampaikan maupun menyimpulkan materi dan hasil pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa institusinya menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penjelasan mengenai substansi maupun hasilnya kepada pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan.
Mutasi di lingkungan kepolisian sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan, termasuk dalam rangka kepentingan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar aturan. Pergeseran posisi semacam ini biasanya bertujuan memudahkan pengawasan serta menjaga netralitas proses investigasi internal. Namun, kasus yang menimpa Edy menarik perhatian karena posisinya sebagai orang tua dari kepala daerah yang sedang menjabat, sehingga publik menanti kejelasan hasil pemeriksaan dari Mabes Polri.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kapan pemeriksaan terhadap Edy akan selesai atau apakah ia akan dipulihkan ke jabatan tertentu setelah prosesnya rampung. Divisi Propam Mabes Polri juga belum merilis pernyataan terbuka terkait substansi kasus yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut. Publik masih menunggu perkembangan lanjutan, terutama mengenai hasil pemeriksaan yang menjadi kewenangan penuh Mabes Polri.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan