Kolomdata.id — Jakarta – Pemerintah memastikan pemungutan pajak atas transaksi digital atau digital taxation mulai diberlakukan pada 9 November 2026. Seluruh bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo diwajibkan memungut sekaligus menyetorkan pajak yang selama ini belum terjangkau.
Kepastian itu disampaikan Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi yang juga Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia menyebut lembaga keuangan dan lokapasar akan menjadi perpanjangan tangan negara dalam pemungutan pajak.
Menurut Hashim, langkah tersebut diambil untuk menanggulangi kebocoran penerimaan negara. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat mencapai 18 persen dalam dua hingga tiga tahun mendatang, dan perluasan pemungutan pajak digital menjadi salah satu instrumen untuk mengejar angka itu.
Untuk memastikan seluruh transaksi terpungut, pemerintah akan mengandalkan sistem elektronik berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan. Hashim menyebut peraturan presiden sudah diterbitkan sebagai dasar pelaksanaannya, sehingga bank maupun platform digital tidak punya ruang untuk menghindar dari kewajiban tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan 30 bank dan perusahaan fintech sebagai pemungut tambahan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan platform-platform itu diberi waktu hingga November untuk menyiapkan infrastruktur sistem, dan penunjukan resmi dilakukan setelah kesiapan masing-masing terpenuhi. DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta mendorong integrasi jaringan pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa.
Sebagai tahap awal, DJP telah menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026 berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026. Enam penerbit yang lebih dulu bergabung mencatat sekitar 5,5 juta transaksi pada periode 25 September hingga 11 Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp10 triliun, atau berpotensi menghasilkan PPN sekitar Rp1 triliun bila dihitung dengan tarif 11 persen.
Objek yang tercakup antara lain pembelian perangkat lunak, aplikasi, layanan komputasi awan, streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan, hingga permainan daring. DJP menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas transaksi yang memang sudah menjadi objek PPN, dan transaksi yang telah dipungut melalui pemungut PMSE tidak akan dipungut lagi lewat SPP-TDLN.
Terpisah, pemerintah juga telah menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri melalui marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Bimo memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital bisa tumbuh sekitar 50 persen menjadi Rp16 triliun, dari kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun dalam tiga tahun terakhir.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan