Kolomdata.id — Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada tahap kedua di Kejaksaan Negeri Batu, Kota Batu, Jumat (30/10/2026).
Kedua tersangka adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur. Sebelum penyerahan itu, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026, sehingga proses berikutnya beralih ke kewenangan kejaksaan.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat. Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Dari hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah perbuatan yang diduga memuat unsur tindak pidana perbankan. Pertama, tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan BPR atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp5,8 miliar. Kedua, pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan bank senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 juga tidak tercatat dalam pembukuan.
Temuan ketiga berkaitan dengan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur, dan pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Selain tiga dugaan perbuatan tersebut, tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. Bila dijumlahkan, empat kelompok temuan itu mendekati angka Rp54,9 miliar yang menjadi dasar perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun disertai denda.
Dalam perkara ini, OJK sebelumnya juga menetapkan satu tersangka lain berinisial GK selaku Komisaris dan pemegang saham PT BPR DCN. Penetapan itu menunjukkan penanganan kasus menyasar pihak-pihak yang berada di lapis pengambil keputusan, bukan hanya pelaksana teknis di kantor bank.
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri bank perkreditan rakyat yang menyimpan dana masyarakat dalam skala kecil dan menengah. Tata kelola, pencatatan pembukuan yang jujur, serta kepatuhan pada ketentuan perbankan menjadi kunci agar kepercayaan deposan tidak dikorbankan. OJK menegaskan akan terus menindak dugaan pelanggaran pidana di sektor perbankan, sementara proses hukum kedua tersangka kini berlanjut di pengadilan.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan