Kolomdata.id — Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel dan aparatur sipil negara di lingkungan Polri. Aturan itu tidak hanya berlaku di kantor, tetapi juga ketika personel berada di luar lingkungan kedinasan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), dari Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan seluruh PNPP di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan itu tanpa terkecuali. “Seluruh PNPP di lingkungan Polri diwajibkan mematuhi ketentuan larangan penggunaan vape tanpa terkecuali, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).

Menurut Didik, larangan itu merupakan langkah pencegahan untuk melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Persoalan itu dinilai bukan tanpa dasar. Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir sebelumnya menjelaskan modus peredaran narkotika telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge. Kandungan cairan semacam itu, menurut dia, tidak selalu bisa dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa. Badan Narkotika Nasional juga pernah memusnahkan barang bukti narkotika berupa kartrid cairan rokok elektrik di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung pada 19 Oktober 2026.

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape,” ujarnya. Ia menambahkan, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang ditetapkan Kapolri karena persoalan itu menyangkut kesehatan, disiplin, dan nama baik institusi.

Di tingkat nasional, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel yang melanggar akan dikenai sanksi. Jika personel kedapatan menggunakan vape berisi bahan kimia, sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin. Namun, bila ditemukan kandungan narkotika di dalamnya, personel bersangkutan dapat dipidanakan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menambahkan, masyarakat dapat ikut mengawasi penerapan aturan tersebut. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110, kode QR yang tersedia di Propam, Bidpropam Polda, maupun Sipropam Polres. Menurut dia, pengawasan horizontal dari masyarakat membantu Polri menjaga disiplin internal.

Kebijakan ini berlaku di seluruh jajaran, termasuk Polda Sulsel yang kini dipimpin Inspektur Jenderal Polisi M Awal Chairuddin. Didik mengimbau agar tidak ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika, terutama melalui sarana yang berpotensi dipakai menyamarkan peredarannya. Personel diminta tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga menjaga perilaku dan memberi keteladanan di tengah masyarakat.

Sumber: Harian Fajar