Kolomdata.id – Jakarta – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Arif Kurniawan, yang dikenal dengan julukan “Nickel King” atau Raja Nikel. Dalam operasi tersebut, penyidik tidak bergerak sendirian karena turut menggandeng tim digital forensik untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur.

Direktur Penyidik Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. Ia menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan telah dilakukan di enam tempat berbeda. Meski demikian, hingga pengumuman itu disampaikan, lokasi persis keenam titik penggeledahan belum diungkap ke publik.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengantongi sejumlah barang bukti. Dokumen dan uang tunai disita dari dua lokasi berbeda. Di tempat pertama, tim menemukan uang senilai Rp11,2 miliar, sementara di tempat kedua diamankan uang sebesar Rp595 juta. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain ponsel, laptop, dan perangkat CCTV.

Saiful menambahkan bahwa saat ini timnya tengah menyusun konstruksi perkara. Upaya itu dilakukan antara lain melalui pemeriksaan terhadap 38 orang saksi. Pada hari yang sama, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan. Ke depan, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun.

Kasus ini berkaitan erat dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut sedang memburu dan menertibkan penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Arif Kurniawan. Arif sendiri merupakan mantan petinggi Glencore yang mendapat julukan Raja Nikel lantaran pernah menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa keputusan penertiban diambil setelah rapat unsur pimpinan digelar pada Rabu, 4 November 2026. Hasil rapat itu, kata dia, mengarahkan pimpinan Satgas PKH untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan yang terafiliasi maupun berada dalam pengendalian Arif Kurniawan.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, perizinan, hingga penguasaan hutan. Satgas PKH melakukan inventarisasi dan penertiban berdasarkan tugas serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Barita menyebut penertiban akan terus dijalankan melalui mekanisme kewenangan Satgas PKH yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yakni berupa penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang terkait dengan Arif Kurniawan.

Selain mengambil kembali kawasan hutan, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai kriteria hasil pemeriksaan. Langkah penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset itu ditegaskan tidak menghalangi proses pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat. Apabila dalam proses penertiban ditemukan dugaan perbuatan pidana, Satgas PKH akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berada di dalam satgas untuk ditindak dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian penggeledahan dan penertiban ini menunjukkan bahwa penanganan kasus yang menjerat Arif Kurniawan berjalan di dua jalur sekaligus, yakni pidana korupsi di Kejagung dan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Publik kini menantikan perkembangan lanjutan, terutama terkait identitas enam lokasi yang digeledah serta hasil pemeriksaan puluhan saksi yang akan memperkuat konstruksi perkara.

Sumber: CNBC Indonesia