Kolomdata.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp2 miliar yang diserahkan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Penyerahan uang tersebut dilakukan setelah Bobby mengetahui bahwa dana itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina untuk periode 2018 hingga 2023. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setelah uang diterima dari Bobby, penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap dana tersebut.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan itu sebenarnya telah dilaksanakan pada Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat seperti yang ramai diberitakan. Ia menegaskan bahwa proses penyitaan sudah dilakukan pada tahun lalu dan pihaknya merasa perlu meluruskan informasi yang beredar. Menurut Budi, setelah penyitaan berlangsung, penyidik kemudian melakukan pendalaman serta analisis terhadap temuan tersebut.

Sikap kooperatif Bobby dalam menyerahkan uang itu dinilai membantu proses pengungkapan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina tahun 2018–2023. Budi mengungkapkan bahwa Bobby mengembalikan dana tersebut begitu menyadari ada keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Dalam keterangannya, Bobby disebut tidak mengetahui asal-usul sumber dana yang diterimanya.

Penyidik KPK tercatat pernah meminta keterangan klarifikasi dari Bobby pada 28 Agustus 2025. Dugaan penerimaan uang yang berasal dari Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), terjadi ketika Bobby masih berstatus sebagai pihak swasta. Karena itu, menurut Budi, penyitaan uang tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bobby sebagai Dirut PT KAI maupun kariernya di PT LEN.

Budi juga menegaskan bahwa penyitaan terhadap Bobby bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT KAI. Ia menyebut tempus perkara sudah berlangsung lama, yakni 2018 sampai 2023, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 2024. Pernyataan ini sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media massa terkait status Bobby dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Bobby mengaku terkejut dan merasa sedih atas kabar yang beredar mengenai penyitaan uang oleh KPK. Ia menyampaikan hal itu saat sedang melakukan inspeksi di Yogyakarta untuk memastikan keselamatan perlintasan kereta api. Meski demikian, Bobby tidak membantah proses hukum yang sedang berjalan dan memilih bersikap kooperatif dengan menyerahkan dana tersebut kepada lembaga antirasuah.

Kasus ini mencuat ke publik setelah informasi penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby beredar luas. KPK menegaskan bahwa fokus penyelidikan tetap pada dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina yang berlangsung selama lima tahun. Penyerahan uang oleh Bobby menjadi salah satu bagian dari rangkaian penanganan perkara yang sudah berjalan sejak sprindik dikeluarkan pada 2024, sementara penyitaan sendiri telah dilakukan pada Agustus 2025.

Sumber: JPNN.com