Kolomdata.id — Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa 102 bidang tanah eks tambang batu bara kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) c.q. Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Lahan seluas 137,1 hektare itu akan dimanfaatkan untuk menunjang fasilitas dan operasional Grup 4 Kopassus.
Serah terima berlangsung di Jakarta, Jumat (6/11/2026), ditandai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status penggunaan BMN. Total luas tanah yang dialihkan mencapai 1.371.227 meter persegi, berada di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Aset tersebut berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMS Group Indonesia. Nilai perolehan tanah yang dialihkan tercatat Rp70,68 miliar. Pengalihan status penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/MK/KN/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Rakhmawati mengatakan, langkah itu merupakan bentuk sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menjaga kedaulatan serta keamanan negara. Menurut dia, keberlanjutan dan ketahanan energi menjadi salah satu faktor utama penunjang keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan.
“TNI sebagai alat pertahanan dan komponen utama sistem pertahanan negara dalam hal ini membutuhkan sinergi dan dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian ESDM,” kata Rakhmawati, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Komandan Grup 4 Kopassus Brigjen TNI Suharma Zunam hadir dalam penyerahan tersebut. Ia berharap kerja sama serupa terus terjalin dan memberi manfaat nyata, terutama untuk menunjang kebutuhan fasilitas serta mendukung pelaksanaan tugas Grup 4 Kopassus.
Dengan ditandatanganinya BAST, status penggunaan BMN resmi beralih kepada Kemhan/Kopassus. Selanjutnya, aset tanah menjadi tanggung jawab pihak penerima untuk dimanfaatkan sesuai tugas dan fungsinya. Rakhmawati berharap penyerahan ini memperkuat kerja sama yang telah terjalin antara Kementerian ESDM dan Kemhan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM mengoptimalkan pemanfaatan BMN. Aset negara diarahkan tidak hanya bermanfaat bagi sektor energi dan sumber daya mineral, tetapi juga mendukung kepentingan strategis nasional. Proses serah terima melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemhan RI, dan MHU.
Alih status lahan eks tambang kepada institusi pertahanan bukan kali pertama dilakukan. Pola serupa ditempuh untuk memastikan aset yang tidak lagi dipakai untuk kegiatan pertambangan tetap produktif dan memiliki fungsi strategis, sekaligus mengurangi beban pemeliharaan aset yang menganggur.
Kawasan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah konsesi batu bara di Kalimantan Timur. Setelah kegiatan pertambangan berakhir, lahan bekas tambang menjadi aset negara yang pengelolaannya berada di tangan Kementerian ESDM melalui PPBMN, termasuk untuk dialihkan pemanfaatannya kepada kementerian atau lembaga lain.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan