KolomData.id – Luwu Timur – Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur (Lutim), Rivaldi, menyatakan keprihatinannya atas minimnya pelibatan kontraktor lokal dibandingkan kontraktor nasional. Reaksinya muncul setelah membaca pemberitaan yang diterbitkan kolomdata.id, Rabu (25/06/25). Menurut dia, kondisi itu menggambarkan situasi yang ia sebut sebagai “miris” dan “menjadi asing di rumah sendiri.” Pernyataan itu ia sampaikan secara terbuka, menandai sikap lembaga legislatif terhadap persoalan yang dinilai sudah berlangsung lama.
Rivaldi mengaku tidak menyangka bahwa selama 57 tahun keberadaan PT Vale Indonesia, perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi yang baik terhadap kontraktor lokal. Rentang waktu yang panjang itu menjadi dasar penilaiannya bahwa persoalan ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung lintas generasi. Ia menilai seharusnya keberadaan perusahaan yang beroperasi sekian lama di Lutim berjalan seiring dengan pemberdayaan pengusaha di daerah itu sendiri.
Dalam keterangannya, Rivaldi menjelaskan bahwa kontraktor lokal selama ini mengalami banyak masalah dan menerima minim perhatian. Keluhan tersebut, menurut dia, bukan hanya soal nilai pekerjaan, tetapi menyangkut posisi kontraktor lokal yang tersisih ketika proyek-proyek dikerjakan kontraktor nasional. Karena itu, ia menekankan pentingnya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait menyangkut dugaan tidak taat asas yang dilakukan PT Vale.
“Klarifikasi ke pihak-pihak terkait berkenaan dengan dugaan tidak taat asas yang dilakukan oleh pihak PT Vale. Ketika memang betul terbukti, maka wajib PT Vale untuk melakukan perbaikan sistem agar tidak ada lagi pelecehan terhadap asas keadilan,” ungkapnya. Pernyataan itu menempatkan pembuktian dugaan pelanggaran asas sebagai pintu masuk sebelum langkah perbaikan sistem dijalankan. Rivaldi tidak menyebut bentuk perbaikan yang dimaksud, hanya menegaskan kewajiban itu muncul bila dugaan tersebut terbukti.
Legislator Fraksi PAN ini menegaskan bahwa pemberdayaan kontraktor lokal sudah menjadi harga mati. Menurutnya, regulasi yang melindungi hak-hak kontraktor lokal sudah jelas, sehingga persoalannya bukan lagi soal ketersediaan aturan. Yang tersisa, kata dia, adalah bagaimana pihak PT Vale menjalankan pemberdayaan kontraktor lokal dengan baik dan benar sesuai kerangka regulasi yang berlaku.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat soal isu minimnya pemberdayaan kontraktor lokal, DPRD Lutim akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rivaldi menyatakan lembaganya akan andil menindaklanjuti aspirasi tersebut, salah satunya melalui forum RDP itu. Langkah ini menempatkan RDP sebagai mekanisme legislatif untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan menguji dugaan yang beredar di masyarakat.
“DPRD akan andil dalam hal menindaklanjuti aspirasi masyarakat berkaitan dengan isu minimnya pemberdayaan kontraktor lokal. Salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat,” tutup Rivaldi. Dengan agenda tersebut, persoalan pelibatan kontraktor lokal di Lutim memasuki tahap pembahasan resmi di parlemen daerah, setelah bertahun-tahun menjadi keluhan yang menurutnya kurang mendapat perhatian.

Tinggalkan Balasan