KolomData.id – Jakarta – Tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami kenaikan pada 2026 untuk pertama kalinya dalam sekitar delapan tahun terakhir. Penyesuaian besaran tukin tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Pemerintah juga menaikkan tukin pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang berlaku sebelumnya.

Kenaikan tukin ini menandai penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun berjalan tanpa perubahan. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 menjadi dasar baru bagi pembayaran tukin di lingkungan TNI, sementara Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur hal serupa bagi pegawai Kemhan. Kedua peraturan presiden itu menggantikan aturan lama, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, yang selama ini menjadi rujukan pemberian tukin.

Besaran tukin yang baru disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2,5 juta. Kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100. Kelas jabatan 9 hingga 11 Rp6.276.600 sampai Rp9.852.300. Kelas jabatan 12 hingga 14 Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000. Adapun untuk kelas jabatan 15 sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 Rp37.395.000.

Untuk posisi jenderal bintang tiga, tukin yang diterima sebesar Rp44.874.000, sedangkan jenderal bintang empat Rp48.613.500. Rentang besaran itu memperlihatkan bahwa penyesuaian berlaku berjenjang, mulai dari kelas jabatan terendah hingga jabatan tertinggi di lingkungan TNI. Dengan demikian, kenaikan tidak hanya menyasar satu tingkat jabatan tertentu, melainkan mencakup seluruh kelas jabatan yang diatur dalam peraturan presiden baru tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menyebut penyesuaian tukin merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah. Pernyataan itu menempatkan kebijakan tukin sebagai bagian dari penilaian atas kinerja organisasi, bukan sekadar perubahan angka semata. Evaluasi reformasi birokrasi menjadi dasar yang disebut pemerintah dalam menentukan penyesuaian ini.

Kebijakan ini diharapkan mendukung peningkatan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan. Harapan tersebut melekat pada dua hal sekaligus: kesejahteraan personel yang naik melalui tukin, dan kinerja yang terdorong setelah penyesuaian berlaku. Pemerintah menempatkan keduanya sebagai tujuan yang berjalan bersamaan.

Kenaikan tukin ini menjadi penanda berakhirnya masa sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 kini menjadi rujukan baru, menggantikan dua aturan lama yang sebelumnya mengatur tukin di lingkungan TNI dan Kemhan.

Sumber: Fajar.co.id