Kolomdata.id — Jakarta – Pemerintah memastikan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka dengan pendaftaran mulai November 2026. Bersamaan dengan itu, DPR dan pemerintah menyepakati pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat finalisasi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mewakili pemerintah, sementara DPR diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan parlemen menampung aspirasi masyarakat dan membahasnya satu per satu bersama pemerintah.

Peningkatan status tidak lagi terbatas pada tenaga pendidikan. Prasetyo menyebut kebijakan itu mencakup guru, tenaga kesehatan, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, serta tenaga teknis dan pelaksana lain yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.

Menurut Prasetyo, keputusan itu diambil setelah pemerintah beberapa kali melakukan perhitungan. Pengangkatan lintas profesi disebut sebagai hasil akhir pembahasan, bukan lagi kebijakan yang hanya menyasar guru seperti pada tahap awal.

Selain perubahan status, pegawai yang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Menurut Prasetyo, kesempatan itu terbuka karena status mereka sudah naik, sehingga perlakuan yang diberikan disamakan dengan pelamar lain sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus soal batas usia bagi sejumlah bidang pekerjaan. Prasetyo menyebut beberapa profesi membutuhkan perlakuan berbeda karena syarat usia menjadi salah satu penghambat ketika pegawai ingin beralih status menjadi PNS.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja sekitar 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, terdaftar di Data Pokok Pendidikan, dan masa perjanjian kerjanya berakhir Desember 2026. Kebijakan serupa diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama serta tenaga kesehatan dan medis non-ASN.

Rekrutmen CPNS diperlukan untuk mengisi kebutuhan pegawai seiring banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahun, sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Prasetyo menyatakan penataan kepegawaian diberlakukan bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Bagi kalangan honorer dan PPPK, rangkaian kebijakan ini menandai perubahan besar karena status paruh waktu yang selama ini menjadi keluhan akan dihapus secara bertahap. Namun rincian mekanisme, jadwal per kelompok profesi, dan teknis pendaftaran CPNS belum diumumkan secara terperinci dalam konferensi pers tersebut.

Pemerintah meminta calon peserta menyiapkan dokumen dan memantau pengumuman resmi instansi. Pengalaman sejumlah seleksi sebelumnya menunjukkan tahapan administrasi, sanggah, dan verifikasi dokumen kerap menjadi titik gagal pelamar, sehingga kelengkapan berkas menjadi hal yang perlu diperhatikan sejak awal. Pengumuman resmi dijadwalkan menyusul melalui kanal pemerintah pusat dan instansi masing-masing.

Sumber: Fajar.co.id