KolomData.id – Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai memfokuskan perhatian pada penertiban aset daerah, terutama aset yang belum memiliki alas hak. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan layanan publik dan penguatan kelembagaan birokrasi yang kini diarahkan pada penataan, pengelolaan, serta pengamanan aset milik pemerintah kota.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya menggelar pertemuan untuk memastikan seluruh aset Pemkot tersertifikasi dan terdata dengan baik. Menurutnya, seluruh aset tanah dan bangunan yang menjadi hak alas Pemkot Makassar harus memiliki kepastian hukum serta dimanfaatkan secara optimal. Pernyataan itu disampaikannya saat membahas langkah pembenahan aset daerah.
Dalam arahannya, Munafri menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terlibat langsung dalam penertiban aset. Tidak hanya OPD, para camat dan lurah juga diminta berperan serta, mengingat aset daerah banyak yang berada di wilayah kecamatan dan kelurahan. Instruksi ini menegaskan bahwa penataan aset tidak cukup ditangani satu unit kerja saja, tetapi membutuhkan koordinasi lintas tingkat pemerintahan.
Munafri menegaskan bahwa hingga saat ini masih terlalu banyak aset Pemkot yang berstatus “abu-abu” karena tidak tercatat secara jelas. Ia menyebut ada aset yang sebenarnya milik Pemkot, tetapi sama sekali tidak memiliki alas hak. Kondisi itu membuat status kepemilikan aset menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain aset tanpa alas hak, Munafri juga menyoroti tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang status kepemilikannya tidak dipahami dengan jelas. Ia mempertanyakan apakah tanah tersebut benar milik Pemkot atau bukan, dan bila memang milik Pemkot, apakah perpanjangan HGB-nya sudah dilakukan atau belum. Ketidakjelasan ini menjadi salah satu penyebab utama perlunya penertiban menyeluruh.
Penertiban aset daerah merupakan bagian dari upaya pengamanan kekayaan pemerintah daerah, yakni memastikan setiap tanah dan bangunan yang dikuasai pemerintah memiliki dasar hukum yang sah. Aset yang tidak tercatat rapi berisiko dikuasai pihak lain, menimbulkan sengketa, atau hilang dari inventaris daerah tanpa jejak administrasi yang jelas.
Langkah Pemkot Makassar ini menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola aset. Dengan melibatkan OPD, camat, dan lurah, pemerintah kota berupaya memastikan seluruh aset tanah dan bangunan tercatat, tersertifikasi, dan termanfaatkan secara optimal. Fokus pada aset tanpa alas hak dan tanah HGB yang statusnya belum jelas menunjukkan bahwa pembenahan diarahkan pada titik-titik rawan yang selama ini luput dari penataan.

Tinggalkan Balasan