Kolomdata.id — Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menaikkan dugaan penyimpangan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke tahap penyelidikan. Perkara ini menyangkut bantuan dari Kementerian Pertanian senilai total Rp243,6 miliar yang dikucurkan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp123,6 miliar pada 2024 dan sekitar Rp120 miliar pada 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengungkapkan perkembangan itu di Makassar, Selasa (3/11/2026). Menurut dia, penyidik menemukan indikasi penebusan alat ke oknum tertentu serta manipulasi data kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima bantuan. Dua temuan awal itulah yang membuat penanganan perkara bergerak dari penelaahan laporan menjadi penyelidikan resmi.

Sejauh ini, kata Syarifuddin, sebanyak 74 pihak telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari dua kelompok besar, yaitu jajaran dinas pertanian di kabupaten dan kota serta pengurus maupun anggota kelompok tani penerima program. Pemeriksaan menyasar mata rantai distribusi, mulai dari pengajuan usulan, penetapan penerima, hingga serah terima barang di lapangan.

Penyidik juga mencocokkan alokasi dengan barang yang benar-benar sampai ke tangan petani. Syarifuddin menjelaskan, pihaknya perlu mengetahui berapa unit alsintan yang seharusnya disalurkan ke setiap kabupaten, berapa yang diterima, kelompok tani mana yang mengaku menerima, serta bagaimana kondisi mesin-mesin itu saat ini. Selisih antara angka alokasi dan kenyataan di lapangan menjadi salah satu pintu masuk untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dalam praktiknya, istilah penebusan alat merujuk pada dugaan bahwa penerima tidak memperoleh unit secara utuh, melainkan diminta menanggung sejumlah biaya atau menerima mesin dengan jenis dan jumlah berbeda dari dokumen. Pola semacam itu biasanya baru terlihat ketika penyidik membandingkan berita acara serah terima dengan keberadaan fisik barang di gudang kelompok tani maupun di lahan garapan.

Perkara alsintan bukan satu-satunya yang dibuka Kejati Sulsel. Pada kesempatan yang sama, Syarifuddin menyatakan penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone periode 2024-2025 yang tidak pernah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Menurut dia, masuknya anggaran itu membuat sejumlah pos belanja krusial tidak bisa dibayarkan, di antaranya Tunjangan Hari Raya guru senilai Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemkab Bone, serta iuran BPJS Kesehatan warga miskin.

Bagi Sulawesi Selatan, alsintan merupakan tulang punggung program peningkatan produksi pangan. Bantuan mesin dan alat pertanian selama ini disalurkan lewat dinas teknis ke kelompok tani, sehingga kualitas data penerima sangat menentukan apakah manfaatnya benar-benar sampai ke sawah. Karena itu, penyelidikan kali ini tidak hanya menyoal nilai anggaran, tetapi juga akurasi pendataan penerima dan praktik perantara yang disebut menebus alat sebelum diserahkan kepada petani.

Kejati Sulsel belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun pihak yang akan dipanggil berikutnya. Syarifuddin hanya memastikan penyidik masih menelusuri dokumen penyaluran dari tingkat provinsi hingga kabupaten, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penebusan alat tersebut.

Sumber: Fajar.co.id