Kolomdata.id — Polman – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa (3/11/2026). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Insentif Kerohanian dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dua ruangan yang disasar adalah Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tim dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz, dengan pelaksana Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi yang didampingi personel Satuan Reserse Kriminal Polres Polman.
Anggaran yang disorot melekat pada Bagian Kesra Pemkab Polman, dengan nilai Rp4,2 miliar pada tahun 2023. Penyidik menduga terjadi penggelapan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana insentif bagi imam masjid dan rohaniwan, yang bersinggungan pula dengan pengelolaan Jamkesda pada periode berikutnya.
Penggeledahan dilakukan dengan dasar dokumen hukum yang lengkap, meliputi laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penggeledahan. Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting, di antaranya arsip pencairan dana yang selama ini belum diterima tim penyidik, termasuk dokumen Surat Perintah Pencairan Dana.
Abdul Aziz menyatakan dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengungkap fakta hukum di lapangan. Ia menegaskan penanganan perkara akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan penyidikan berlanjut tanpa pandang bulu. Menurut dia, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas.
Dana insentif kerohanian di sejumlah daerah di Sulawesi Barat dibayarkan setiap bulan kepada imam masjid, guru mengaji, dan petugas keagamaan lain melalui mekanisme transfer dari kas daerah. Karena jumlah penerimanya besar dan tersebar hingga pelosok, verifikasi data menjadi titik rawan. Penyidik menduga ada penerima fiktif maupun pemotongan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pencairannya.
Adapun Jamkesda merupakan skema jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah kabupaten untuk warga yang tidak tercakup program lain. Pengelolaannya melibatkan Bagian Kesra sebagai pengusul anggaran dan BPKAD sebagai pengelola keuangan, sehingga kedua ruangan yang digeledah pada Selasa lalu menjadi pusat dokumen perencanaan dan pencairan.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Polman. Dana insentif kerohanian selama ini menjadi pos yang melekat pada Bagian Kesra dan menyentuh langsung penghasilan para petugas keagamaan, sehingga penyimpangan pada pos tersebut berdampak pada penerima manfaat di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, dugaan penyimpangan Jamkesda menyangkut layanan kesehatan bagi warga miskin yang pembiayaannya bersumber dari anggaran daerah.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing pihak yang menangani pencairan dana. Polda Sulbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik seiring bertambahnya alat bukti yang dikantongi penyidik.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan